Advertisement
Kabar Ekonomi Kabar Freeport Kabar Papua Kabar Pemerintahan
Home » Lembaga Adat Penuh Tangani Pengelolaan Besi Tua Sesuai Mou dengan PT. Freeport

Lembaga Adat Penuh Tangani Pengelolaan Besi Tua Sesuai Mou dengan PT. Freeport

MIMIKA BERKABAR.COM– Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) angkat bicara terkait polemik pengelolaan scrap metal (besi tua) bekas tambang PT Freeport Indonesia (PTFI).

Direktur Eksekutif Lemasa, Stingal Johnny Beanal, menegaskan bahwa seluruh skema pengelolaan besi tua telah berlandaskan hukum, dimulai dari nota kesepahaman (MoU) antara PTFI dengan dua lembaga adat, yakni Lemasa dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko).

Setelah MoU ditandatangani, kedua lembaga adat tersebut kemudian menggandeng pihak ketiga, yaitu PT Elhama, sebagai mitra pengelola. Kerja sama ini tertuang dalam kontrak yang mengatur hibah scrap metal dari PT.FI kepada lembaga adat, dengan total kuota mencapai 15.000 ton.

Proses ini telah berlangsung sejak tahun 2014 hingga sekarang.”Dalam kontrak itu, PT Elhama ditunjuk sebagai pengelola tunggal scrap metal dengan kuota maksimal 15.000 ton. Hasil dari pengelolaan kemudian dibagikan kepada Lemasa dan Lemasko sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani bersama,” jelas Stingal dalam konferensi pers di cafe Amungme Gold pada, Senin (8/6/2026).

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru sekitar separuh dari total kuota, atau sekitar 7.500 ton, yang telah dikelola. Karena itu, Lemasa tidak bisa begitu saja memutus kontrak dengan PT Elhama.

MAITUA Diluncurkan, Pemkab Mimika Ingin Data Antar-OPD Terintegrasi dan Jadi Dasar Kebijakan

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar perjanjian dan membawa konsekuensi hukum bagi lembaga adat.Terkait tuntutan dari Yayasan Tuarek yang ingin dilibatkan dalam pengelolaan besi tua, Stingal menegaskan bahwa Lemasa tetap berpegang pada MoU dan kontrak yang sah dan berlandaskan kerjasama yang belah disepakati.

Penandatanganan tersebut bukan dilakukan atas nama pribadi atau oknum, tapi atas nama lembaga adat, sebabnya sebagai pimpinan Lemsa yang melanjutkan kepengurusan tentunya kami wajib menghormati dan mematuhi seluruh kesepakatan yang telah dibuat.

Sebagai bentuk kepedulian, Lemasa bersama Lemasko telah menawarkan skema alternatif, yaitu memberikan sebagian dari hasil yang mereka terima untuk mendukung kegiatan Yayasan Tuarek.

“Kami tidak bisa mengalihkan pengelolaan kepada Yayasan Tuarek karena kami terikat kontrak dengan PT Elhama. Tapi sesuai kemampuan lembaga, kami siap memberikan sebagian hasil yang kami peroleh untuk membantu pengembangan yayasan dalam melayani masyarakat,” ujar Stingal.

Ia menambahkan bahwa hak pengelolaan dan pembagian hasil scrap metal saat ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Lemasa dan Lemasko, berdasarkan perjanjian yang telah berjalan bertahun-tahun.

Pemkab Mimika Siap Tarik Puluhan Mobil Dinas Mantan Pejabat

Tawaran bagi hasil tersebut, kata Stingal, sudah disampaikan langsung kepada tokoh adat, koordinator Marlon Natkime, keluarga besar, serta pimpinan Yayasan Tuarek dalam berbagai pertemuan sebelumnya.

Stingal juga mengajak Yayasan Tuarek untuk bersama-sama menjaga komitmen yang telah dibangun antara masyarakat adat dan PT.FI sejak penandatanganan MoU pada tahun 2000. Ia menekankan pentingnya dialog dan musyawarah untuk menemukan solusi terbaik.

“Ini soal harga diri, jati diri, dan nama baik kita sebagai masyarakat adat. Mari kita duduk bersama, bicara dengan kepala dingin, dan cari jalan keluar yang baik demi kepentingan bersama,” pintanya.

Ia berharap Yayasan Tuarek dapat menerima tawaran tersebut dan tetap beriringan dalam membangun masyarakat adat Amungme dan Kamoro, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Mimika.

Dalam pernyataannya, Lemasa menyampaikan dua sikap tegas yaitu, tetap memercayakan PT Elhama sebagai satu-satunya pengelola scrap metal sesuai kontrak yang berlaku.

Brida Gandeng Litbang Kompas Kaji Kinerja Pemkab dan Kepuasan Masyarakat

Sementara itu, PT Freeport Indonesia tidak lagi memiliki kaitan dengan pengelolaan besi tua karena MoU telah menyerahkan sepenuhnya pengelolaan kepada lembaga adat.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement