MIMIKABERKABAR.COM- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Mallisa mengakui pengelolaan retribusi daerah hingga saat ini masih menghadapi sejumlah kendala, baik dari aspek regulasi, administrasi maupun sumber daya manusia.
Menurut Marthen, dari sisi regulasi masih terdapat tarif pemanfaatan aset daerah yang belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali agar mendukung efektivitas pemungutan retribusi.
Sementara itu, dari aspek administrasi, sistem pencatatan penerimaan retribusi dinilai belum terintegrasi secara penuh karena sebagian unit kerja masih menggunakan sistem manual dalam proses pemungutan dan pelaporan.“Masih ada yang menggunakan sistem manual sehingga integrasi data belum berjalan maksimal,” kata Marthen saat berada di kantor Bapenda, Senin (18/5/2026).
Ia juga menilai pengawasan internal dan audit lapangan masih perlu diperkuat guna memastikan seluruh proses pemungutan retribusi berjalan sesuai aturan dan target penerimaan daerah dapat tercapai.
Selain itu, keterbatasan kompetensi petugas pemungutan serta rendahnya pemahaman wajib pajak juga menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan retribusi daerah.
Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah strategi guna memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi agar lebih efektif dan transparan. Salah satu langkah utama yang dilakukan yakni penyempurnaan regulasi daerah agar sesuai dengan perkembangan dan kondisi terkini.
Pemerintah juga terus mendorong digitalisasi pemungutan melalui penerapan sistem pembayaran online guna mengurangi praktik pungutan manual.
Di sisi lain, pengawasan akan diperkuat melalui audit internal dan pengawasan lapangan secara berkala. Pemerintah daerah juga akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan penguatan pemahaman terkait regulasi pemungutan retribusi.
Marthen berharap berbagai langkah tersebut dapat meningkatkan efektivitas penerimaan daerah sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan pajak dan retribusi di Kabupaten Mimika. (Red)

























Komentar