Advertisement
Uncategorized
Home » 7 Lokasi Galian C di Mimika Diduga Beroperasi Ilegal, Hanya Satu Pemegang Izin Resmi

7 Lokasi Galian C di Mimika Diduga Beroperasi Ilegal, Hanya Satu Pemegang Izin Resmi

MIMIKA BERKABAR.COM– Praktik pertambangan bahan galian golongan C (batuan) di Kabupaten Mimika kembali menuai sorotan. Dari tujuh titik lokasi yang aktif beroperasi, hanya satu perusahaan yang terkonfirmasi memiliki izin sah dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Sisanya, berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga berjalan tanpa dokumen perizinan yang memadai.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, mengungkapkan bahwa saat ini seluruh kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan batuan (galian C) sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi, bukan lagi kabupaten.

“Berdasarkan data yang kami peroleh, baru PT Indo Papua yang memegang izin resmi dari provinsi. Sementara sejumlah titik lainnya hingga kini belum mengantongi izin yang sah,” ujar Marselino ketika ditemui di sela-sela acara di Hotel Grand Tembaga, Jumat (12/6/2026).

Maraknya aktivitas tambang tanpa izin di sejumlah lokasi memunculkan pertanyaan tajam dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penindakan.

Di kalangan warga bahkan berkembang isu bahwa sejumlah usaha galian C ilegal masih tetap beroperasi lantaran adanya “payung” atau dukungan dari oknum aparat.

Brida Gandeng Litbang Kompas Kaji Kinerja Pemkab dan Kepuasan Masyarakat

Meskipun tuduhan tersebut belum memiliki bukti hukum yang kuat, fakta bahwa aktivitas penambangan berlangsung secara terang-terangan dan berkelanjutan tanpa adanya tindakan tegas dinilai telah memicu spekulasi serta krisis kepercayaan publik.

Sejumlah pengamat lokal menilai, jika tidak ada pihak yang memberikan perlindungan, praktik ilegal semestinya dapat dihentikan dengan mudah karena jelas melanggar aturan perizinan yang berlaku.

Selain persoalan hukum, aktivitas penambangan galian C ilegal juga disebut membawa ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan. Pengambilan material secara terus-menerus dikhawatirkan merusak bentuk bentang alam, mengubah aliran sungai, hingga meningkatkan potensi bencana saat musim penghujan tiba.

Marselino mengingatkan bahwa dampak yang ditimbulkan tidak sekadar kerusakan pada permukaan tanah, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan warga sekitar.

“Jika dibiarkan terus, saat musim hujan tiba bisa terjadi luapan air yang memicu banjir bandang. Ini adalah perhatian bersama karena menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

ASN di Puncak Ditikam OTK, Kapolres Langsung Jenguk Korban

Ia menambahkan, meskipun pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin galian C, pihaknya tetap berkepentingan untuk memastikan setiap kegiatan usaha di wilayah Mimika berjalan sesuai aturan dan tidak merusak ekosistem.

Oleh karena itu, Marselino berharap Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi di Mimika.

“Penertiban sangat penting untuk memastikan semua pelaku usaha mematuhi regulasi yang ada, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas,” pungkasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement