MIMIKABERKABAR.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika terus mendorong pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mempercepat proses sertifikasi dan validasi seluruh bidang tanah di wilayah Kabupaten Mimika.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done, mengatakan program tersebut bertujuan menciptakan sistem pendataan tanah yang lebih lengkap dan terintegrasi melalui pemetaan digital.
“PTSL dilakukan supaya seluruh bidang tanah bisa terdata secara menyeluruh dan memiliki kepastian hukum yang jelas,” kata Yosep saat diwawancarai di Aula Kantor Pertanahan Mimika, Jalan SP2, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, melalui program tersebut pemerintah tidak hanya mendata tanah yang belum bersertifikat, tetapi juga melakukan validasi ulang terhadap sertifikat lama yang belum memiliki titik koordinat yang akurat.
“Banyak sertifikat lama yang datanya masih manual. Sekarang kita sesuaikan dengan kondisi di lapangan agar seluruh bidang tanah masuk dalam satu sistem pemetaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, validasi tersebut penting dilakukan untuk mencegah hilangnya data pertanahan sekaligus mempermudah pelayanan administrasi di masa mendatang.
Yosep menambahkan, apabila seluruh bidang tanah terutama di kawasan perkotaan telah terdaftar dan tervalidasi, maka Mimika berpeluang masuk kategori “kota lengkap” dalam sistem pertanahan nasional.
“Kalau semua bidang tanah sudah terdaftar dan tervalidasi, tentu akan mempermudah penataan pertanahan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Untuk tahun 2026, Kantor Pertanahan Mimika menargetkan sekitar 495 bidang tanah masuk dalam program PTSL. Namun pelaksanaan program masih menunggu petunjuk teknis terbaru dari kementerian terkait penetapan lokasi kegiatan.
“Kami targetkan sekitar 495 bidang tanah tahun ini. Saat ini masih menunggu penetapan lokasi sesuai aturan terbaru dari kementerian,” jelas Yosep.Ia berharap dalam waktu dekat lokasi program sudah dapat ditetapkan sehingga proses sertifikasi dan validasi tanah bisa segera berjalan.
Selain itu, Yosep memastikan program PTSL tidak dipungut biaya dan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan pemerintah.“Program ini gratis bagi masyarakat dan diharapkan bisa membantu mempercepat kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” tutupnya. (Red)

























Komentar