MIMIKA BERKABAR – Kabupaten Mimika menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp5.005.678 per bulan, tanpa mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, upah minimum sektoral untuk sektor pertambangan mencapai Rp6.000.000 dan sektor konstruksi Rp5.130.819 per bulan.
Menurut Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Mimika, Humpri Taihuttu, stagnasi upah ini disebabkan oleh kondisi pertumbuhan ekonomi di Papua Tengah, termasuk Mimika yang mengalami kontraksi.
“Pertumbuhan ekonomi kita tercatat minus 15,14 persen, sehingga penyesuaian upah naik tidak memungkinkan,” ujarnya, Selasa (20/01/2026).
Penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan revisi kedua dari PP Nomor 36 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, upah minimum dihitung dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan dengan angka alfa yang berada di kisaran 0,5 hingga 0,9 dan telah ditetapkan pemerintah pusat.
Humpri menambahkan, jika hasil perhitungan upah minimum lebih rendah dari upah minimum yang sedang berlaku, maka yang digunakan adalah upah minimum yang berjalan. Pemerintah daerah tidak diperbolehkan menetapkan upah di bawah angka tersebut.
“Pengaturan upah sudah diatur secara ketat oleh pemerintah karena terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi negatif, kenaikan upah tidak dapat dipaksakan,” ujarnya.
Meskipun demikian, pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan perusahaan.
“Kenaikan upah memang penting untuk kesejahteraan karyawan, tapi kita juga harus memastikan perusahaan tetap bisa beroperasi,” tambah Humpri.
Ia pun mengingatkan agar seluruh perusahaan di Mimika mematuhi ketentuan upah minimum.
Perusahaan yang membayar di bawah standar UMK dapat dikenai sanksi pidana.
“Jangan sampai kenaikan upah membuat perusahaan tidak mampu bertahan, perlu saling pengertian agar kesejahteraan karyawan meningkat tanpa mengorbankan kelangsungan usaha,” tutupnya. (Red)






















Komentar