Advertisement
Kabar Hukum Kabar Kriminal
Home » Satresnarkoba Polres Mimika Gagalkan Peredaran Tramadol Ilegal di Timika

Satresnarkoba Polres Mimika Gagalkan Peredaran Tramadol Ilegal di Timika

MIMIKA BERKABAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol. Operasi pengungkapan dilakukan pada Minggu (25/1/2026) malam di kawasan Irigasi, tepatnya di depan Kantor KPU Timika.

Operasi yang dilandasi Laporan Polisi No. LP/A/03/I/2026 itu diawali keluhan masyarakat akan maraknya transaksi obat keras di wilayah tersebut. Sejak pukul 18.00 WIT, Tim Opsnal melakukan pemantauan dan satu setengah jam kemudian berhasil menangkap seorang pria berinisial MAM.

“Setelah penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap lokasi penyimpanan barang,” jelas penyidik.

Petugas kemudian menggeledah kamar kos pelaku di Jalan Irigasi Gang Flora. Dari penggeledahan, ditemukan 8 papan (76 butir) Tramadol tanpa izin edar yang disembunyikan dalam tas ransel di balik pintu.

MAM beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 435, Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Brida Gandeng Litbang Kompas Kaji Kinerja Pemkab dan Kepuasan Masyarakat

Kapolres Mimika, melalui Kasi Humas Iptu Hempy Ona, mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan keras dan aktif melaporkan peredaran obat ilegal di lingkungannya. Imbauan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus peredaran Tramadol ilegal di Timika.

“Kami apresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi awal. Kerja sama seperti ini sangat vital,” tegas Iptu Hempy Ona. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement