JAYAPURA, MIMIKA BERKABAR – Pemerintah Kabupaten Mimika kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian ini menjadi yang ke-11 kali secara berturut-turut diraih oleh Kabupaten Mimika.Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Papua Tengah di Jayapura, Selasa (2/6/2026), dan dihadiri sejumlah kepala daerah dari wilayah Papua Tengah, termasuk Bupati Mimika Johannes Rettob.
Kepala Perwakilan BPK Papua Tengah, Subagyo, mengatakan opini yang diberikan BPK merupakan hasil pemeriksaan terhadap penyajian laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku.
“Pencapaian opini WTP menunjukkan adanya upaya pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang andal, transparan, dan sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintahan,” kata Subagyo.
Selain menyerahkan LHP, BPK juga memaparkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan hingga Semester II Tahun 2025. Kabupaten Mimika tercatat mencapai tingkat penyelesaian tindak lanjut sebesar 75,55 persen, melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 75 persen.
Berdasarkan data BPK, Kabupaten Paniai menjadi daerah dengan tingkat penyelesaian rekomendasi tertinggi, yakni 78,34 persen. Disusul Kabupaten Puncak sebesar 76,47 persen dan Kabupaten Mimika 75,55 persen.
Sementara Kabupaten Nabire mencapai 72 persen, Kabupaten Intan Jaya 67,07 persen, Kabupaten Mamberamo Tengah 65,52 persen, dan Kabupaten Deiyai 59,19 persen.
Subagyo menegaskan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan memiliki peran penting dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Rekomendasi yang diberikan harus menjadi perhatian bersama agar setiap kelemahan yang ditemukan dapat segera diperbaiki dan tidak terulang pada masa mendatang,” ujarnya.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 11 tahun berturut-turut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan.(Red)





















Komentar