MIMIKA BERKABAR – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu pada Rabu sore, sekitar pukul 18.00 Wit.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diperoleh mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah Jalan Epo Koperapoka, Timika.
Hempy Ona, Seksi Humas Polres Mimika dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Rabu (19/11/2025) mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/28/XI/2025/SPKT, tim yang dipimpin oleh KBO Iptu Heri Setiabudi segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
Setelah pemantauan dan pengamatan yang intensif, tim mendapati seorang residivis, berinisial “MIA” alias IMRAN (37 tahun), yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, tim berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang signifikan. Tersangka ditemukan memiliki 2 paket plastik bening besar berisikan sabu serta 36 paket kecil yang juga berisikan sabu, yang disimpan dalam sebuah Magic Com merek Yongma berwarna putih.
Selain itu, petugas juga menyita dua kantong plastik berwarna merah dan kuning yang digunakan sebagai pembungkus.
Penegakan hukum ini menegaskan komitmen Polres Mimika dalam memberantas narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Tersangka MIA kini telah diamankan dan akan menghadapi proses hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada masyarakat, kami himbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari ancaman narkoba. (red)





















Komentar