MIMIKA BERKABAR – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menyatakan bahwa pemerintah daerah sedang berupaya untuk menata ulang penamaan jalan di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.
Hal ini dilakukan agar alamat kantor dan perusahaan dapat menggunakan nama jalan yang resmi, menggantikan penanda sementara yang selama ini digunakan. Hal tersebut dikatanya usai mengikuti apel pagi dikantor Pusat Pemerintahan, Senin (9/02/2026).
Dijelaskan Yoga, Proses penamaan jalan saat ini masih berlangsung dan bersifat sementara, ia menegaskan bahwa seluruh penamaan jalan akan disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup), yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (Perpu). Dinas PU PR akan berkoordinasi dengan tim tata ruang untuk menyusun Perbup tersebut, sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah ada.
“Contohkan Jalan di sekitar pasar Sentral, di mana masyarakat secara tidak resmi menggunakan nama “Jalan KFC” karena adanya baliho besar dari restoran cepat saji tersebut. Penamaan jalan oleh warga ini akan dievaluasi dan diselaraskan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Koordinasi akan dilakukan dengan tokoh masyarakat, lurah, dan camat setempat, Perda yang ada telah mengklasifikasikan jenis jalan, seperti jalan protokol yang akan menggunakan nama pahlawan nasional.
Sementara itu, jalan lingkungan dapat menggunakan nama tokoh daerah, buah-buahan, atau nama binatang. Detail lebih lanjut mengenai penamaan jalan akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Dengan penataan yang lebih baik ini, diharapkan sistem penamaan jalan di Kabupaten Mimika menjadi lebih terstruktur, memudahkan masyarakat dalam penggunaan alamat resmi, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Red)






















Komentar