MIMIKA BERKABAR – Pemerintah Kabupaten Mimika meningkatkan pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadhan 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban dan menghormati kekhusyukan bulan suci bagi umat Muslim.
Masyarakat Mimika juga dihimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, melalui Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 17 Februari 2026, telah menetapkan aturan jam operasional THM selama Ramadhan. Dalam surat edaran tersebut, THM diizinkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIT hingga pukul 02.00 WIT.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Ronny S Marjen, menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli rutin bersama tim gabungan dari TNI dan Polri untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini.
“Kami akan intensifkan patroli untuk memastikan THM mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan,” ujar Ronny, Senin (22/2).
Ronny juga mengajak seluruh masyarakat Mimika untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan.
“Kami mengharapkan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan THM yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan. Laporan bisa disertai bukti dan dokumentasi agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Mimika juga mengingatkan para pedagang untuk tidak melakukan penimbunan atau menaikkan harga bahan pokok secara tidak wajar menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tindakan tegas akan diambil jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan ini.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif dan penuh keberkahan di Kabupaten Mimika,” pungkasnya (Red)






















Komentar