MIMIKA BERKABAR – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar konsultasi publik perdana penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Mimika, Senin, (17/11/2025).
Bertempat di salah satu hotel di Kota Timika, kegiatan ini melibatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan LSM, Lemasa, serta berbagai unsur terkait lainnya.
Kolaborasi antara Dinas PUPR Mimika dan LPPM Universitas Kristen Santo Paulus Makassar sebagai pemateri dan pendamping teknis menandai keseriusan dalam penyusunan RDTR ini.
Plt. Asisten I Setda Mimika, Ananias Faot, menegaskan bahwa RDTR adalah fondasi penting dalam penataan ruang. Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, serta Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 menjadi landasan hukumnya.
“Penyusunan RDTR Kota Baru Mimika bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk mewujudkan tata ruang yang legal, terencana, dan berkelanjutan.
Kawasan Kota Baru Mimika memiliki peran vital sebagai pusat pertumbuhan baru yang akan menampung perkembangan permukiman, pelayanan publik, pemerintahan, dan kegiatan ekonomi,” ujarnya.
RDTR Kota Baru diharapkan mampu menjawab tantangan seperti pengendalian pemanfaatan ruang, penyesuaian dengan rencana pembangunan infrastruktur, perlindungan kawasan lindung dan ekosistem sensitif, penyediaan ruang terbuka hijau dan ruang publik, serta penguatan kepastian hukum melalui zonasi.
Penyusunan RDTR harus didasarkan pada data spasial yang akurat, analisis teknis komprehensif, serta keselarasan dengan RTRW dan RPJMD Kabupaten Mimika.
Konsultasi publik ini menjadi wadah penting untuk menerapkan transparansi dan partisipasi masyarakat, sehingga dokumen RDTR mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan dan menjadi landasan kuat bagi penerbitan KKPR serta pengendalian pemanfaatan ruang di masa depan.
Pemerintah daerah menargetkan penyelesaian dokumen RDTR Kota Baru Mimika tepat waktu, memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, serta penetapannya menjadi peraturan kepala daerah agar dapat diberlakukan secara resmi. (Red)





















Komentar