Advertisement
Kabar Kota
Home » Komisi II DPRK Mimika Minta Dilibatkan dalam Pengambilalihan Pelabuhan Perikanan oleh Provinsi

Komisi II DPRK Mimika Minta Dilibatkan dalam Pengambilalihan Pelabuhan Perikanan oleh Provinsi

MIMIKA BERKABAR.COM— Komisi II DPRK Kabupaten Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perikanan Kabupaten Mimika. RDP tersebut menyoroti rencana pengambilalihan pelabuhan perikanan oleh pemerintah provinsi yang dinilai tidak melibatkan pemerintah daerah dan DPRK.

Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal, saat ditemui pada Kamis (29/10/2026), mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan RDP dan turun lapangan untuk memastikan isu tersebut. Menurutnya, Komisi II merasa perlu duduk bersama karena persoalan ini menyangkut aset dan pendapatan daerah.

Suasana

“Beberapa hari ini kita sudah rapat dan turun lapangan. Kami mendengar bahwa provinsi akan mengambil pelabuhan perikanan. Ini kan salah satu sumber pendapatan dan aset daerah. Jadi kami perlu duduk kembali, jangan hanya lewat surat atau melalui orang. Kita harus duduk bersama-sama,” ujar Dolfin.

Dolfin menegaskan, Komisi II adalah mitra langsung dinas terkait sehingga harus dilibatkan sejak awal. Ia menyayangkan jika pemerintah provinsi hanya berbicara dengan pemerintah kabupaten tanpa melibatkan DPRK.

“Seharusnya kami diundang, bukan hanya pemerintah dengan provinsi saja. Kami ini mitra langsung dengan dinas terkait. Jadi perlu kami dilibatkan. Hari ini kita sudah pastikan isu ini, dan pertemuan berikutnya kita akan tetap mendukung asalkan sama-sama menguntungkan,” katanya.

Brida Gandeng Litbang Kompas Kaji Kinerja Pemkab dan Kepuasan Masyarakat

Ia menambahkan, Komisi II akan mendukung jika pengambilalihan tersebut memberi manfaat bagi daerah. Namun, jika provinsi hanya mengambil tanpa memasukkan kepentingan daerah, Komisi II akan menolak.

“Kalau sama-sama menguntungkan, kami dukung. Tapi kalau provinsi yang berlari tapi tidak memasukkan untuk daerah ini, kami akan menolak. Harus ada kesepakatan bersama. Kami diundang, pemerintah diundang, provinsi hadir, dan kita diskusi langkah yang baik supaya sama-sama puas. Jangan hanya menirukan surat akhirnya ditinggalkan oleh provinsi,” tegasnya.

Dolfin juga menyoroti pentingnya kejelasan terkait aset yang akan dialihkan, seperti bangunan, lahan, tempat pengolahan ikan, dan fasilitas lainnya.

Menurutnya, semua itu perlu dibicarakan secara rinci sebelum ada penyerahan.

“Ada beberapa bangunan, tempat pengolahan ikan, dan fasilitas lain. Apakah bangunan beserta lahan atau hanya lahan? Itu yang perlu kita duduk bicarakan. Kalau provinsi mau mengambil secara full, tapi sebelum ada kesepakatan, kita tidak izinkan karena kewenangannya ada di kepala daerah,” jelasnya.

ASN di Puncak Ditikam OTK, Kapolres Langsung Jenguk Korban

Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan kepercayaan kepada kepala dinas terkait dan bupati untuk mengatur pertemuan lanjutan. Namun, Komisi II tetap menegaskan bahwa mereka harus dilibatkan dalam pembahasan sebelum eksekusi.

“Kami sudah memberikan kepercayaan kepada kepala dinas dan bupati untuk perluasan waktu agar kita bisa duduk bersama. Kalau bupati sudah oke, komisi terkait oke, baru kita bicara.

Sebelum itu, kita dengan provinsi harus duduk dulu. Ini mungkin pertama kali selama kita bergabung di Papua hal seperti ini terjadi, tapi perlu dibicarakan baik-baik secara internal, setelah itu baru kita eksekusi,” pungkas Dolfin. (Red)

Basarnas dan Pertapindo Teken MoU, SAR Timika dan BPBD Mimika Tanda Tangan PKS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement