MIMIKA BERKABAR – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mimika. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika mengumumkan bahwa pembayaran gaji bulan Januari 2026 akan diproses lebih awal, yaitu pada bulan Desember 2025.
Kepala BPKAD Mimika, Marthen Mallisa, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pembayaran gaji tetap berjalan kontinu dan tidak terhambat.
“Kami ingin memastikan agar para ASN tetap menerima gaji tepat waktu, meskipun memasuki tahun anggaran yang baru,” ujarnya, Senin929/12/2025).
Marthen menambahkan, proses pembayaran gaji kali ini akan dilakukan secara manual karena masih berada dalam tahun anggaran yang berbeda.
Sistem Informasi Pengelolaan Anggaran Daerah (SIPD) baru akan digunakan secara penuh mulai tahun 2026. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pembayaran gaji di bulan Desember hanya akan diproses untuk OPD yang sudah menyerahkan Surat Permintaan Pembayaran (SPM) gaji Januari 2026.
Bagi OPD yang belum mengajukan SPM, pembayaran gaji akan diproses paling lambat pada 15 Januari 2026.
“Pemda Mimika mengalokasikan anggaran setiap bulannya sebesar 17 miliar rupiah untuk pembayaran gaji ASN,” ungkap Marthen.
BPKAD Mimika menghimbau kepada seluruh OPD untuk segera menyampaikan SPM pembayaran gaji Januari 2026 agar proses pembayaran dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh ASN di Mimika dapat menerima haknya tanpa kendala di awal tahun 2026. (red)





















Komentar