MIMIKA BERKABAR.COM– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika menggelar forum publik khusus sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik Tahun 2009.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah Mimika, baik di perkotaan maupun di daerah pegunungan dan pesisir.
Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo, saat ditemui pada Kamis (23/4/2026), menjelaskan bahwa forum ini juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Ombudsman, akademisi, serta tokoh masyarakat.
“Kami terus mendorong hak akses pemanfaatan data kependudukan. Alhamdulillah, di Papua Tengah, khususnya Mimika, menjadi satu-satunya daerah yang sudah memiliki tiga instansi yang melakukan hak akses pembuatan data secara langsung,” ujar Slamet.
Menurutnya, komitmen Dukcapil Mimika bukan sekadar mengejar angka, tetapi memastikan masyarakat merasakan langsung layanan terbaik.
Pihaknya juga tidak bisa bekerja sendiri dan terus bersinergi dengan instansi lain, termasuk Badan Musyawarah Daerah (BMD) dan akademisi, terutama dalam pembahasan penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia serta persiapan revisi undang-undang sentralisasi kependudukan.
“Kami mengikuti perkembangan sehingga masukan dari daerah sangat positif untuk disampaikan ke pusat. Harapannya, undang-undang yang lahir nanti komprehensif dan bisa menjawab tantangan masa depan untuk Indonesia yang lebih baik,” tambahnya.
Slamet juga menyinggung soal digitalisasi dan keamanan data kependudukan. Menurutnya, layanan publik harus semakin meningkat kualitasnya, data bisa terintegrasi lintas sektor dan kementerian/lembaga, serta dimanfaatkan secara optimal.
Forum publik ini, lanjutnya, merupakan bagian dari kewajiban (mandatory) undang-undang. Ombudsman mewajibkan minimal satu kali dalam setahun, sementara kementerian mewajibkan dua kali per semester.
Berbagai bentuk forum bisa dilakukan, seperti coffee morning atau ngopi bareng, namun substansinya adalah menyerap aspirasi masyarakat.
“Aspirasi itu kami analisis dan rumuskan dalam kebijakan, yang muaranya melahirkan inovasi serta perbaikan kualitas layanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Mengenai pemanfaatan akses data, Slamet menyebut sejumlah perangkat daerah (OPD) seperti Bappeda dan instansi teknis publik sudah mulai mengakses data. Target utama di tahun 2026 adalah seluruh OPD dapat mengakses data 24 jam.
Kerja sama pelayanan sudah terbukti di RSUD dan puskesmas. Ke depan, diharapkan akses penuh juga bisa dilakukan oleh perbankan, BPJS, dan lembaga lainnya.
“Jika ada masalah data, bisa dilacak (tracking) dan dikonfirmasi. Dengan begitu, pelayanan tidak perlu berputar-putar. Contohnya untuk urusan pensiunan, setelah data terintegrasi, penerbitan buku rekening bisa selesai di hari yang sama,” jelasnya.
Dukcapil Mimika berkomitmen untuk terus memaksimalkan pemanfaatan data guna percepatan dan kemudahan pelayanan publik. (Red)






















Komentar