MIMIKA BERKABAR.COM– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mulai menata pangkalan ojek yang beroperasi di kawasan Pasar Sentral Timika. Penataan ini dilakukan dengan pendataan pengojek, pemberian stiker identitas, serta penerapan sistem retribusi berlangganan sebesar Rp50.000 per bulan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mimika.
Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani, menjelaskan bahwa sistem berlangganan dipilih agar pengojek yang setiap hari keluar-masuk kawasan pasar tidak harus membayar retribusi secara berulang kali.
Dengan membayar Rp50.000, pengojek dapat masuk dan keluar kawasan Pasar Sentral selama satu bulan penuh tanpa dikenai pungutan setiap kali melintas.
“Berapa kali mereka mau masuk ke dalam pasar, bolak-balik, tetap Rp50 ribu. Itu untuk satu bulan,” kata Sabelina saat ditemui di Pasar Sentral Mimika, Jumat (28/8/2026).
Menurut dia, penataan ini tidak semata-mata dilakukan untuk menarik retribusi. Pemerintah juga ingin memastikan para pengojek yang mangkal di dalam pasar terdata dengan baik sehingga lebih mudah diawasi.
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sembilan pangkalan ojek dengan sekitar 125 pengojek yang beraktivitas di kawasan Pasar Sentral.Sabelina berharap keberadaan pangkalan ojek yang lebih tertata dapat membantu menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan pasar.
Para pengojek juga diharapkan ikut menjaga situasi karena sehari-hari beraktivitas di kawasan tersebut.Ia juga mengimbau pedagang maupun masyarakat yang berbelanja di Pasar Sentral untuk memanfaatkan jasa pengojek yang telah terdaftar dan memiliki pangkalan resmi di dalam area pasar.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan Disperindag Mimika, Matius Way, menambahkan bahwa penataan pangkalan ojek merupakan salah satu langkah memperluas sumber penerimaan daerah dari aktivitas di Pasar Sentral.
Selama ini, penerimaan retribusi di kawasan pasar antara lain berasal dari parkir, los, dan pelayanan persampahan. Kini, retribusi pangkalan ojek mulai diterapkan sebagai sumber penerimaan tambahan.
Pada tahap awal, Disperindag melakukan pendataan terhadap seluruh pangkalan dan pengojek.
Setelah sosialisasi, pengojek yang telah tercatat diberikan stiker sebagai tanda bahwa mereka resmi terdata. Stiker tersebut nantinya dilengkapi dengan karcis sebagai bukti pembayaran retribusi yang masuk ke PAD Kabupaten Mimika.
Selain pengojek, Disperindag berencana mendata kendaraan milik pedagang yang masuk ke dalam kawasan Pasar Sentral, baik sepeda motor maupun mobil.
Stiker kendaraan untuk sementara diberikan tanpa biaya, sedangkan pengguna tetap membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, Disperindag juga akan membenahi sistem pintu masuk dan keluar Pasar Sentral agar pengawasan kendaraan serta pemungutan retribusi dapat berjalan lebih tertib dan optimal. (Red)




















Komentar