MIMIKA BERKABAR – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Paliamba menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kecurangan terkait timbangan yang digunakan pedagang di pasar. Himbauan ini disampaikan untuk melindungi hak konsumen dan memastikan transaksi jual beli yang adil.
“Masyarakat dapat segera melaporkan ke Disperindag apabila menemukan ada kecurangan yang dilakukan oleh pedagang terkait timbangan yang digunakan untuk transaksi jual beli bila tidak sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Petrus Paliamba, Selasa (10/02/2026).
Disperindag Mimika secara rutin melakukan tera ulang timbangan setiap tahunnya. Petrus Paliamba mengingatkan para pedagang untuk tidak menggunakan timbangan yang belum diverifikasi atau ditera oleh pihak berwenang.
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Mimika yang bertransaksi jual beli di pasar sentral untuk melihat alat timbangan yang digunakan. Jika di situ ada keterangan bahwa sudah dilakukan Tera, maka boleh dilakukan timbang. Tetapi bila tidak, bisa segera dikomplain agar timbangan dilakukan Tera ulang,” jelasnya.
Timbangan yang sudah ditera memiliki tanda khusus dan diverifikasi oleh petugas metrologi. Masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan dapat langsung melaporkannya ke Disperindag Mimika, khususnya bidang metrologi.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat Mimika dapat lebih teliti dan berani melaporkan kecurangan timbangan demi terciptanya perdagangan yang jujur dan berkeadilan. (Red)






















Komentar