MIMIKABERKABAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mengimbau pelaku usaha kuliner, seperti rumah makan, warung, dan restoran, untuk tidak lagi menggunakan tabung LPG ukuran 12 kilogram.
Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani, menegaskan bahwa penggunaan LPG 12 kg seharusnya diprioritaskan bagi kebutuhan rumah tangga, sehingga pelaku usaha diminta beralih ke tabung berukuran 50 kilogram.
“Warung makan dan restoran sebaiknya menggunakan LPG 50 kilogram, supaya tidak mengganggu ketersediaan untuk masyarakat rumah tangga,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (13/4/2026).
Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan surat edaran resmi yang akan segera disebarkan kepada para pelaku usaha kuliner sebagai bentuk penegasan imbauan tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan distribusikan surat kepada warung makan dan restoran agar beralih ke LPG 50 kg, sehingga stok tabung 12 kg tetap terjaga untuk kebutuhan warga,” jelasnya.
Terkait ketersediaan LPG 50 kilogram, Sabelina mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah stok yang ada. Namun demikian, ia memastikan pasokan di tingkat agen masih mencukupi.
“Kalau ditanya jumlah pastinya saya belum tahu, tapi dari informasi yang kami terima, stok di agen masih tersedia,” pungkasnya.(Red)






















Komentar