MIMIKA BERKABAR – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika, Slamet Sutedjo mengungkapkan bahwa total pencetakan KTP sepanjang tahun 2025 mencapai 40.629 keping, dan data penduduk tahun 2025 semester pertama sebanyak 320.839 jiwa, sementara data semester kedua masih dalam tahap pengolahan di pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan dirillis secara nasional.
Menurut Slamet, dalam sektor pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), perekaman gambar untuk pemula difokuskan pada masyarakat berusia 17 tahun atau lebih yang belum pernah melakukan rekaman sebelumnya.
Pada tahun ini, sebanyak 5.139 jiwa. Selain itu, total pencetakan KTP sepanjang tahun 2025 mencapai 40.629 keping, yang mencakup berbagai keperluan seperti masyarakat yang melakukan perpindahan alamat, mengalami pergantian status perkawinan, pindah domisili antar kelurahan atau kecamatan, mengganti KTP akibat pembagian wilayah seperti dari Provinsi Papua menjadi Papua Tengah, serta mengganti KTP karena hilang atau rusak.
“Angka tersebut bukan menunjukkan peningkatan jumlah penduduk secara keseluruhan, melainkan pembaruan catatan penduduk yang sudah ada. Ini menunjukkan bahwa data kependudukan kita semakin akurat dan terupdate,” jelasnya.
Data resmi dari Disdukcapil Mimika mencatat bahwa jumlah penduduk yang masuk terdaftar pada tahun 2025 sekitar 8.000 jiwa, sedangkan yang keluar sebanyak 6.700 jiwa, sehingga terjadi penambahan sekitar 1.500 jiwa penduduk terdaftar resmi.
Sementara pencetakan Karti KIA tercatat sebanyak 15.540 jiwa, sementara jumlah Kartu Keluarga (KK) yang diurus mencapai 49.757 buah.
Pengurusan KK tersebut mencakup kasus perubahan status perkawinan anggota keluarga, perpindahan alamat anggota keluarga, serta pembaruan data keluarga lainnya sesuai dengan perubahan kondisi yang terjadi.
Peningkatan signifikan dalam jumlah pengurusan dokumen kependudukan dikaitkan dengan program pelayanan jemput bola yang telah dilakukan secara berkala sepanjang tahun 2025 ke berbagai wilayah pedalaman maupun pesisir di Mimika.
Selain itu, pelayanan juga telah terkoneksi langsung dengan instansi terkait seperti pengadilan dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memudahkan proses perubahan data kependudukan secara otomatis jika ada peristiwa tertentu.
“Kami melihat hal ini sebagai bukti kesadaran masyarakat yang semakin meningkat untuk mengupdate dan melaporkan setiap perubahan elemen data kependudukannya. Bahkan masyarakat di daerah terpencil pun kini aktif datang atau menerima pelayanan untuk mengurus dokumen mereka,” tutup Slamet. (Red)





















Komentar