MIMIKA BERKABAR.COM— Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui sosialisasi regulasi, pengembangan inovasi, dan evaluasi kepuasan masyarakat.
Upaya tersebut diwujudkan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, berbagi praktik baik inovasi pelayanan publik (sharing session), serta Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 di Hotel Swiss-Belinn Timika, Jalan Cenderawasih, Selasa (27/10/2026).
Mewakili Bupati Mimika, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Shanty Sondang, menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan bagian penting dari pemenuhan hak dasar masyarakat. Karena itu, implementasi regulasi harus diikuti dengan perbaikan nyata dalam pelayanan.
“Perda tidak boleh berhenti sebagai dokumen atau sekadar diketahui oleh aparatur pemerintah, tetapi harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata melalui peningkatan kualitas pelayanan, penyederhanaan prosedur, kepastian waktu penyelesaian, serta kemudahan akses bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mimika,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, KTP elektronik, akta kelahiran, dan akta kematian menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan, mulai dari pendidikan dan kesehatan hingga bantuan sosial.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan efektif, mudah diakses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Kegiatan itu juga menyoroti pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 sebagai instrumen evaluasi untuk mengukur kualitas pelayanan sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki.
Shanty meminta seluruh perangkat daerah tidak menjadikan hasil survei sekadar laporan administratif, melainkan menindaklanjutinya melalui langkah perbaikan yang terukur, terutama dalam hal kecepatan pelayanan, keramahan petugas, kejelasan persyaratan, biaya, dan kemudahan akses.
“Pelayanan publik tidak hanya diukur dari banyaknya dokumen yang diterbitkan atau kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaat, kemudahan, kepastian, dan kepuasan atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah,”ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutedjo, menyoroti pentingnya ketertiban administrasi kependudukan bagi masyarakat yang telah berpindah domisili tetapi masih tercatat sebagai penduduk di daerah asal.
Pemutakhiran data perlu dilakukan agar informasi kependudukan semakin akurat dan mendukung tertib administrasi, termasuk dalam pencatatan perpajakan.
Dalam mendukung transformasi digital, Slamet juga mendorong masyarakat dan jajaran instansi untuk mengaktifkan serta memperbarui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar akses dokumen dan layanan administrasi kependudukan semakin mudah melalui gawai.
Menurut Slamet, peningkatan kualitas pelayanan juga membutuhkan kolaborasi lintas sektor dengan menghilangkan sekat-sekat birokrasi.
Sinergi antara Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, puskesmas, serta pemerintah distrik dan kelurahan perlu diperkuat, termasuk dalam menangani kasus khusus seperti pencatatan kelahiran bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap terbangun komitmen bersama untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, memperluas inovasi pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas layanan berdasarkan kebutuhan dan kepuasan masyarakat,” tandasnya.(Red)





















Komentar