MIMIKA BERKABAR – Kepala Seksi Bank KPPN Timika, Ahmad Syafrudin Yusuf, Jumat (9/01/2026) menjelaskan bahwa alokasi Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan hingga sekitar 60 persen dalam aplikasi DJPK, namun bukan berarti Dana Desa berkurang secara total.
Penurunan ini disebabkan adanya perubahan skema pembagian anggaran, di mana Dana Desa kini dibagi menjadi dua bagian.
“Dana Desa kini dialokasikan dalam dua skema. Pertama, dana yang dapat digunakan secara fleksibel oleh desa dan dimasukkan ke APBDes mengalami penurunan. Kedua, sebagian dana dialokasikan khusus untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP),”ujarnya.
Ahmad menegaskan bahwa secara total, Dana Desa sebenarnya tidak berkurang, hanya mekanisme pengalokasiannya yang berubah. Sebagian dana yang sebelumnya dapat dikelola sepenuhnya oleh desa kini dialihkan untuk mendukung program nasional KDMP.
“Dana yang bisa langsung dianggarkan dalam APBDes tahun 2026 berada di kisaran Rp300 juta hingga Rp500 juta. Hal ini menimbulkan kesan bahwa Dana Desa mengalami penurunan signifikan,”jelasnya.
Hingga saat ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur rincian Dana Desa per desa serta mekanisme penganggaran untuk Koperasi Desa Merah Putih belum diterbitkan.
Pemerintah daerah maupun desa belum bisa memastikan besaran pasti Dana Desa yang diterima masing-masing desa. Biasanya, rata-rata desa bisa menerima sekitar Rp700 juta hingga Rp1,2 miliar atau bahkan Rp1,7 miliar.
Perubahan ini berkaitan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
“Pembangunan koperasi yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh desa, kini dilakukan melalui agregator. Nantinya, ada porsi dana desa yang digunakan untuk membayar atau mendukung pembentukan koperasi tersebut. Detail per desa, termasuk pengaturan KDMP, belum bisa dilihat secara resmi karena PMK-nya belum keluar,” pungkasnya (Red)





















Komentar