MIMIKA BERKABAR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika resmi meluncurkan kegiatan pembentukan tim relawan pemadam kebakaran, Selasa (9/12) lalu.
Kegiatan yang menargetkan enam distrik bertujuan menciptakan barisan pertahanan pertama di setiap kelurahan dan RT, sehingga kejadian kebakaran dapat ditangani dengan lebih cepat dan efektif.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Mimika Gustina Rahaded menjelaskan Relawan akan menjadi pihak yang pertama bertindak ketika ada kebakaran, sebelum tim pemadam kebakaran utama tiba di lokasi.
Setelah proses pendaftaran dan pembentukan hari ini, para peserta akan mengikuti pelatihan materi selama beberapa hari ke depan.

Setelah menyelesaikan pelatihan, setiap relawan akan menerima Surat Keputusan (SK) dari BPBD, yang menjamin kedudukan resmi mereka dalam melaksanakan tugas penanggulangan kebakaran.
Asisten III Lukas Everd Hindom menekankan bahwa upaya menanggapi kebakaran tidak dapat dilakukan sendirian oleh pemerintah.
“Dengan kondisi wilayah Mimika yang meliputi wilayah militer dan luasnya cakupan, kehadiran relawan menjadi sangat krusial untuk menciptakan kemandirian masyarakat dan mendukung petugas,” katanya.
Ia juga mengutip peraturan yang mengatur urusan kebakaran, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pemerintah Daerah yang menempatkan kebakaran sebagai urusan wajib pelayanan dasar.
Standar Pelayanan Minimal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2018 juga menetapkan target respon waktu 15 menit untuk layanan penyelamatan korban.
“Kita berharap relawan ini dapat berkontribusi besar dalam mengurangi dampak kebakaran. Koordinasi yang baik antara relawan dan tim pemadam utama juga harus terus dijaga agar tanggapan tetap optimal,” Pungkasnya (Red)





















Komentar