MIMIKA BERKABAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Anton N Alom, menyoroti pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Lokal Papua sebelum dilakukan penegakan hukum di lapangan.
Perda yang telah disahkan pada tahun 2024 tersebut memuat tiga ketentuan utama, yaitu inventarisasi produk lokal khas Papua, perlindungan bagi para mama dan papa yang menjual produk lokal, serta pemberdayaan sumber daya manusia Orang Asli Papua (OAP) dan dukungan permodalan dari pemerintah daerah.
“Tentang perlindungan pangan lokal, ada informasi yang kami dengar bahwa minggu ke depan akan ada penindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lapangan. Saya merasa ini penting, tetapi sebelumnya alangkah baiknya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu,” ujar Anton saat ditemui di Kantor DPRK Kabupaten Mimika pada, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, masyarakat di lapangan sangat rentan salah pengertian jika tanpa sosialisasi yang matang.
“Masyarakat nanti mengira Perda ini melarang segalanya. Padahal tidak demikian. Perda ini justru mengatur agar hak-hak atas komoditi lokal dikembalikan kepada masyarakat asli Papua,” jelasnya.
Anton mencontohkan, komoditi seperti pinang, sagu, sayur keladi, dan daun gatal adalah hasil bumi yang hak ekonominya harus kembali ke masyarakat Papua. Sementara untuk komoditi seperti pisang goreng, ikan, dan lainnya yang bisa ditanam atau dihasilkan oleh siapa saja, tidak menjadi masalah.
“Sosialisasi itu sangat penting. Jangan sampai masyarakat salah pengertian. Perda ini sudah keluar tahun 2024 nomor 4, namun saat itu terjadi masa transisi antara DPR lama dan baru sehingga belum sempat disosialisasikan. Beberapa bulan lalu kami sudah usahakan agar Perda ini dijalankan kembali,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa sosialisasi yang baik akan menghindari konflik di kalangan masyarakat kecil.
“Jangan sampai muncul salah pemahaman yang kemudian menimbulkan masalah baru. Apalagi dinas terkait, dalam hal ini Satpol PP, harus berani melakukan sosialisasi.
Ingatkan masyarakat bahwa Perda ini sangat jelas mengatur, bukan fokus pada satu titik saja,” tegasnya.
Anton juga menyampaikan imbauan khusus kepada masyarakat pemilik pohon pinang.
“Kepada mama-mama, bapak-bapak yang punya pinang di halaman, jual lah kepada sesama orang Papua sendiri. Karena perlindungan sudah ada untuk kita. Jangan gengsi,”pesannya.
Ia mengakui bahwa harga jual pinang kepada pedagang dari luar Papua (non-OAP) terkadang lebih tinggi, misalnya Rp50.000 dibandingkan jika dijual ke sesama OAP yang hanya Rp20.000.
“Tapi ini tidak boleh terjadi. Kepada pembeli juga jangan gengsi untuk membeli langsung dari mama-mama Papua,” tambahnya.
Menurut Anton, pinang memiliki potensi konflik yang besar dan sudah lama menjadi persoalan.
“Bukan barang baru. Harapan saya, Perda ini dijalankan sesuai aturan. Kami sering monitor, jangan sampai ada tindakan tidak terpuji seperti membongkar lapak tanpa sosialisasi. Semua akan aman-aman saja jika dilakukan dengan benar,” pungkasnya.
Anggota DPRK itu memastikan dirinya sangat mendukung pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 dan akan terus mengawal proses sosialisasinya agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Red)

























Komentar