MIMIKA BERKABAR – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika mengimbau seluruh koperasi di daerah tersebut untuk segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal ini penting agar status koperasi tetap tercatat aktif dalam sistem data Kementerian Koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Samuel Yogi, mengatakan koperasi yang tidak melaksanakan RAT berpotensi kehilangan statusnya dalam sistem nasional.
“Seluruh koperasi di Kabupaten Mimika wajib melaksanakan RAT. Kalau tidak melaksanakan tugas itu, otomatis tahun depan datanya bisa hilang dari sistem Kementerian Koperasi,” kata Samuel Yogi saat ditemui di MPP, Kamis (12/02/2026).
Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 300 lebih koperasi di Mimika, baik yang berada di wilayah kota maupun pegunungan.
Seluruhnya diminta segera melaksanakan RAT sebelum batas waktu yang ditentukan. Menurutnya, koperasi yang tidak aktif juga berisiko kehilangan izin operasional.
“Kalau tidak aktif dan tidak melaksanakan RAT, maka izin koperasi bisa diberhentikan,” ujarnya.
Samuel menambahkan, pemerintah ke depan hanya akan mendorong koperasi yang benar-benar sehat dan aktif menjalankan usaha.
Bantuan juga akan diprioritaskan bagi koperasi yang memiliki kegiatan usaha jelas dan berjalan dengan baik.
Dinas Koperasi dan UMKM Mimika pun mengimbau seluruh pengurus koperasi agar segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan pelaksanaan RAT sesuai ketentuan. (red)
























Komentar