MIMIKA BERKABAR – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menetapkan batas waktu akhir pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat distrik hingga tanggal 4 Maret 2026.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh distrik di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kepala Bappeda Kabupaten Mimika, Dr. Ir. Yohana Paliling, menegaskan bahwa seluruh data hasil Musrenbang dari tingkat distrik wajib masuk dalam sistem paling lambat pada tanggal tersebut.
Hal ini penting untuk memberikan ruang bagi tim asistensi dalam melakukan verifikasi.
“Jadi memang jadwal kami terakhir tanggal 4 Maret, data sudah harus masuk semua. Data dari tingkat distrik harus sudah masuk semua di sistem. Supaya ada waktu untuk tim asistensi kami bersama dengan pihak distrik melakukan verifikasi,” ungkap Yohana kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Setelah seluruh data dinyatakan masuk dan diverifikasi, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan Musrenbang di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Proses ini direncanakan berlangsung segera setelah tahap distrik rampung.
“Dan rencana kalau tidak ada halangan, kita lanjutkan ke tingkat OPD pada tanggal 5 atau 6 Maret mendatang,” tuturnya.
Yohana menambahkan, hingga saat ini tim asistensi Bappeda terus berkoordinasi dengan pihak distrik untuk memastikan seluruh jadwal berjalan sesuai rencana.
Sejumlah distrik telah melaksanakan Musrenbang sejak kemarin, dan beberapa lainnya dijadwalkan hari ini.
Terkait Distrik Mimika Barat Tengah yang hingga kini belum menggelar musrenbang, Yohana menyebut pihaknya masih berkomunikasi dengan Kepala Distrik setempat untuk menentukan waktu dan tempat pelaksanaan.
“Terkait dengan Distrik Mimika Barat Tengah, saat ini tim kami sedang melakukan koordinasi dengan pak Kadistrik, akan dilaksanakan kapan dan di mana. Karena proses perencanaan pembangunan harus terus berjalan,” pungkasnya. (Red)

























Komentar