MIMIKA BERKABAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), berkoordinasi dengan Pertamina, akan melakukan pemblokiran massal terhadap barcode pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan dengan plat nomor luar Mimika, khususnya Papua Tengah. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 15 Februari mendatang.
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Paliamba, Seni(9/02/2026) mengungkapkan bahwa larangan pengisian BBM bersubsidi bagi mobil plat luar ini sebenarnya telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati sejak tahun 2023.
Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, masih banyak kendaraan dengan plat nomor luar yang kedapatan mengisi BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Mimika.
“Khusus untuk plat luar, karena masih lama surat edaran SK Bupati Mimika, larangan itu sudah berlangsung sejak tahun 2023. Tetapi pengamatan kami di lapangan ternyata masih banyak yang masih melakukan pengisian ulang di SPBU terkait dengan BBM bersubsidi,” ujar Petrus Paliamba usai mengikuti apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan
Petrus menambahkan, kendaraan yang ingin mengisi BBM bersubsidi seharusnya mengubah plat nomornya menjadi plat Mimika, khususnya Papua Tengah. Hal ini berlaku untuk semua jenis BBM bersubsidi, termasuk Bio Solar.
“Dari tahun 2023 kami sudah melakukan sosialisasi sudah beritahukan bila ke setiap SPBU yang ada namun kenyataan di lapangan sampai saat ini masih banyak plat luar mobil plat luar yang melakukan pengisian BBM bersubsidi,” jelasnya.
Langkah pemblokiran massal ini diambil sebagai respons atas masih banyaknya pelanggaran yang terjadi, meskipun sosialisasi telah dilakukan sejak tahun 2023. Disperindag Mimika telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina yang ada di Mimika untuk melaksanakan pemblokiran tersebut.
“Sehingga kami telah rapatkan bersama dengan pihak Pertamina di yang ada di Mimika untuk mereka pemblokiran secara massal barcode barcode pengisian BBM diblokiran secara massal yang akan ketahuan mengisi di atas tanggal 15 Februari,” tegas Petrus.
Kebijakan ini juga menjadi langkah antisipasi terhadap potensi penurunan kuota BBM di Mimika. Pelarangan pengisian BBM bersubsidi bagi mobil plat nomor luar Mimika ini mengacu pada Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2023. (red)
























Komentar