MIMIKA BERKABAR – Eskalasi tuntutan keadilan bagi masyarakat adat pemilik ulayat di wilayah operasi penambangan PT Freeport Indonesia kembali terjadi.
Lembaga Musyawarah Adat Suku Amugeme (Lemasa) secara resmi melakukan pemalangan dan penutupan total aktivitas operasional PT Pums.
Aksi ini, menurut Direktur Eksekutif Lemasa, Stingal Johnny Beanal saat dihubungi media pada, Senin (29/12/2024) merupakan bentuk protes dan tuntutan untuk dilakukan evaluasi total bersama serta transparansi terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Freeport Indonesia kepada yang diperuntukkan bagi dua suku besar pemilik ulayat, yakni Suku Amugeme dan Suku Kamoro.
“Kami menutup PT Pums untuk mengevaluasi secara bersama dan transparan program CSR Freeport kepada kami sebagai pemilik ulayat. Ini harus melibatkan pimpinan Pangan Sari Pusat dan pimpinan PT Pums,” tegas Stingal dalam pernyataannya.
Ia menjelaskan, PT Pangan Sari Utama dan anak perusahaannya, PT Pump (Pums), selama ini dianggap sebagai pelaksana atau siasat perusahaan untuk menyalurkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat adat, khususnya Amugeme dan Kamoro. Namun, setelah puluhan tahun, hasilnya dinilai jauh dari harapan.
“Menjalankan program dan kirerja PT Pangan Sari melalui anak perusahaannya PT Pums sebagai pengelolaan dana CSR tidak sesuai dengan harapan pemberdayaan ekonomi, usaha, dan bisnis masyarakat. Padahal, kedua suku besar pemilik wilayah ini tahu, ada putusan yang menjadi dasar operasi mereka untuk kepentingan kami,” ujarnya.
Lemasa menilai telah terjadi banyak manipulasi dan permainan tingkat tinggi dalam pelaksan CSR. Oleh karena itu, lembaga adat ini bersikeras menutup operasi hingga ada keadilan yang benar-benar dirasakan oleh tujuh suku, terutama dua suku inti.
Tuntutan utama Lemasa adalah pertemuan tatap muka langsung dengan pimpinan pusat PT Pangan Sari Utama untuk mengevaluasi total peran dan mekanisme supplier yang berjalan saat ini.
Mereka mendesak adanya kejelasan dan kesegaran (refresh) dalam program pemberdayaan yang menyentuh langsung kepada masyarakat.
“Sesuai dengan implementasi MOU 2000 maka Lemasa sebagai mitra utama PT Freeport di wilayah ini meminta negosiasi yang baik. Lemasa akan duduk bersama demi pemberdayaan kepada ke-dua Suku Amugeme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat dalam pengelolaan CSR dan masa depan masyarakat Suku Amugeme dan Kamoro,” pungkas Stingal. (red)

























Komentar