Advertisement
Kabar Kota
Home » Sosialisasi Metrologi Legal di Timika Jaya: Dua Lurah Hadiri Upaya Perkuat Perlindungan Konsumen

Sosialisasi Metrologi Legal di Timika Jaya: Dua Lurah Hadiri Upaya Perkuat Perlindungan Konsumen

MIMIKA BERKABAR – Upaya meningkatkan ketertiban usaha dan perlindungan konsumen kembali dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika melalui kegiatan Sosialisasi Metrologi Legal yang digelar di kantor kelurahan Timika Jaya, Selasa (9/12) kemarin.

Edukasi ini semakin kuat gaungnya dengan menghadirkan dua lurah, yaitu Lurah Timika Jaya, Piter Herman Kabey, S.IP dan Lurah Wanagon, Yance K. Buney, SE.

Keduanya menunjukan dukungan terhadap upaya penerapan standar alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) bagi warga di wilayahnya.

Pegawai Disperindag saat menjelaskan

Dalam sambutan singkatnya, Lurah Timika Jaya mengakui, bahwa istilah Metrologi dan informasi detail mengenai bidang tersebut masih kurang dipahami, meskipun alat-alat UTTP sudah sangat akrab dalam kegiatan perdagangan sehari-hari.

Olehnya dia dan warga kelurahan Timika Jaya yang hadir cukup antusias untuk tahu bagaimana sistem kerja dan aturan penggunaan alat UTTP sesuai dengan standar yang berlaku.

MAITUA Diluncurkan, Pemkab Mimika Ingin Data Antar-OPD Terintegrasi dan Jadi Dasar Kebijakan

Yance menambahkan, bahwa penerapan metrologi legal bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga bagian dari membangun budaya kejujuran di masyarakat.

Yance Buney mengajak para pelaku usaha maupun Masyarakat yang berbelanja nanti supaya mengikuti prosedur tera dan tera ulang secara berkala.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan itu, kepala seksi Metrologi, Juliani, ST., MT dan salah satu penera yang lain.

Penera adalah ASN berlisensi yang memiliki kewenangan teknis untuk melakukan kegiatan Tera (pengesahan awal UTTP sebelum dipakai untuk transaksi), Tera ulang (pengesahan berkala), Pengujian, pengukuran, dan pengamatan terhadap alat UTTP, Penandaan sah (cap tanda tera) pada alat yang memenuhi syarat.

Tidak itu saja, seorang penera juga menyusunan berita acara dan laporan hasil pengujian, pengawasan metrologi legal bersama pengawas kemetrologian.

Pemkab Mimika Siap Tarik Puluhan Mobil Dinas Mantan Pejabat

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, tim Metrologi menjelaskan pentingnya setiap alat ukur usaha seperti timbangan pegas, timbangan elektronik.

Secara bergantian, para narasumber juga memberi pengertian kepada seluruh peserta yang hadir tentang aturan penggunaan timbangan pegas yang benar.

Upaya ini terus dilakukan untuk mencegah aksi nakal pedagang yang sengaja mengurangi ukuran dagangan dari aturan standar yang ada.

“Jadi ibu-ibu kalau ke pasar dan beli ikan, pastikan piringan timbangan harus ada di atas dudukan timbangan dalam keadaan kosong, setelah itu baru ikan boleh naik ke piring timbangan,” ujarnya.

Kegiatan itu disambut antusias para peserta, yang sebagian besar adalah kaum wanita dan bekerja sebagai pedagang, pemilik toko atau kios sayur dan buah.

Brida Gandeng Litbang Kompas Kaji Kinerja Pemkab dan Kepuasan Masyarakat

Banyak peserta mengaku baru memahami bahwa penggunaan alat ukur tanpa tera dapat menimbulkan sanksi, sekaligus merugikan konsumen. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement