Advertisement
Kabar Kota
Home » Pembatasan Plastik di Mimika, ASN Harus Menjadi Contoh

Pembatasan Plastik di Mimika, ASN Harus Menjadi Contoh

MIMIKA BERKABAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika telah mengambil langkah berani melalui Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2025 tentang pembatasan plastik.

Yang paling mencolok dalam aturan ini adalah kewajiban Pegawai Negeri Sipil (ASN) menggunakan tumbler, dengan larangan total botol plastik di semua acara pemerintah.

Komitmen ini ditegaskan melalui sosialisasi yang diadakan pada Kamis (4/12/2025), yang menjadi tonggak awal upaya mengubah perilaku masyarakat menuju gaya hidup yang lebih ramah lingkungan.

Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan Hidup DLH Mimika, Algherto Reynold Asmuruf menyatakan bahwa aturan pembatasan plastik sebenarnya berlaku untuk semua warga Mimika, namun pemerintah dipilih sebagai contoh teladan.

Hal ini sangat strategis, karena peran ASN yang terlihat dan diikuti oleh masyarakat. Untuk mendukung kebijakan ini, penyelenggara acara pemerintah akan menyediakan dispenser untuk isi ulang tumbler yang dibawa sendiri.

MAITUA Diluncurkan, Pemkab Mimika Ingin Data Antar-OPD Terintegrasi dan Jadi Dasar Kebijakan

“Ini bagian dari upaya mengurangi sampah plastik dari akar-akarnya,” tegas Algherto, menekankan bahwa pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan sampah yang sudah terbentuk.

Untuk memastikan kepatuhan, pelanggaran akan dikenai sanksi administratif yang beragam, mulai dari teguran lisan, teguran paksa untuk ASN, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar aturan secara berat.

Tantangan yang dihadapi Mimika memang besar, daerah ini menghasilkan 95-155 ton sampah per hari.

Sebelumnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) lokal menggunakan metode open dumping yang tidak layak dan bahkan dikenai perintah penutupan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Untungnya, pemerintah telah melakukan perbaikan dengan beralih ke sistem controlled landfill dan sedang membangun fasilitas pengendalian sampah yang lebih baik.

Pemkab Mimika Siap Tarik Puluhan Mobil Dinas Mantan Pejabat

Namun, perbaikan infrastruktur tidak cukup sendirian, perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci keberhasilan penurunan jumlah sampah.

Selain pembatasan plastik, DLH juga memperkenalkan inovasi lain berupa aplikasi bank sampah yang memungkinkan masyarakat menukar sampah dengan sembako, berbeda dari program sebelumnya yang menukar sampah menjadi uang.

Aplikasi ini sudah terpasang di 22 kelurahan dan kampung di Timika, mencakup 6 distrik dan 2.020 kepala keluarga.

“Tujuannya bukan cuma kurangi sampah, tapi juga bantu kesejahteraan masyarakat,” jelas Algherto, menunjukkan bahwa kebijakan lingkungan juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi warga.

Lebih jauh, plastik yang terkumpul akan diolah di pesantren lokal menjadi bahan bakar alternatif, sehingga sampah yang dulunya menjadi masalah bisa diubah menjadi nilai tambah.

Brida Gandeng Litbang Kompas Kaji Kinerja Pemkab dan Kepuasan Masyarakat

Untuk memperluas dampak kebijakan ini, sosialisasi akan dilanjutkan besok ke sekolah dan tempat ibadah di seluruh Timika.

Harapannya, kesadaran tentang gaya hidup ramah lingkungan akan semakin merata dan melibatkan semua lapisan masyarakat.

Dengan ASN sebagai pionir, diharapkan masyarakat akan mengikuti langkahnya, sehingga pembatasan plastik tidak hanya menjadi aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga menjadi kebiasaan yang hidup dan berdampak jangka panjang bagi kelestarian lingkungan Kabupaten Mimika. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement