MIMIKA BERKABAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika sejak Januari hingga November 2025 berhasil menyita barang bukti total hampir sekilo, tepatnya 851,17 gram.
Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mattinetta mengatakan saat dijumpai awak media pada, Jumat ( 28/11/2025) mengatakan, narkoba jenis sabu yang telah ditangani ada 22 kasus, perkara itu telah dilimpahkan ke kejaksaan dan 12 perkara telah P21 atau berkas siap dilimpahkan ke pengadilan.
“Jadi khusus untuk sabu ada satu kita SP3 karena tersangkanya sudah meninggal dunia,”ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pada tahap 1, katanya ada 15 perkara dan proses sidik ada 4 yang sedang berjalan. Sementara untuk sabu-sabu ini tersangkanya 31 orang dan total seluruh barang bukti sebanyak 851,17 gram, hampir satu kilo.
Sedangkan tindak pidana jenis ganja terdapat tiga kasus dengan jumlah tersangka 3 orang yang sudah tahap 2 dengan BB 243,62 gram.
Narkoba jenis sintetis ada 6 kasus, jumlah tersangka 8, 1 perkara RJ dan satu perkara lagi masuk tahap 2.
“Jumlah barang bukti 64,04 gram dan bahan baku cair sintetis 93 ml,” ucapnya.
Tindak pidana kesehatan ada 8 kasus, tahap 2 tujuh kasus, satu perkara masih dalam proses sidik dengan jumlah tersangka 11.
Jenis obatnya yakni Dextrometrhopan 16.582 butir, Yarindo 1.617 butir, Heximer 90 butir, Trypenidhile 1.077 butir. (Red)

























Komentar