Advertisement
Kabar Kota
Home » Kabupaten Mimika Meraih Pendapatan Retribusi TKA Lebih Dari Rp 2 Miliar

Kabupaten Mimika Meraih Pendapatan Retribusi TKA Lebih Dari Rp 2 Miliar

MIMIKA BERKABAR – Kabupaten Mimika telah meraih pendapatan retribusi tenaga kerja asing atau TKA sebesar lebih dari Rp2 miliar tahun ini, setelah hampir tiga tahun tidak melakukan pemungutan apapun.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, Rabu (26/11/2026).

“Penundaan pemungutan selama tiga tahun tersebut disebabkan oleh belum tersedianya Peraturan Daerah atau Perda retribusi TKA. Perda baru akhirnya ditetapkan tahun lalu, bersamaan dengan penyerahan wewenang pemungutan dari kementerian kembali ke daerah,” ujar Paulus.

Hal ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan tenaga kerja asing di daerah, karena memberikan landasan hukum yang jelas untuk memastikan pendapatan asli daerah (PAD) dapat terwujud kembali.

Sebelumnya, potensi pendapatan dari retribusi TKA di Mimika dinilai cukup menjanjikan, yang sangat bergantung pada pergerakan nilai dolar.

MAITUA Diluncurkan, Pemkab Mimika Ingin Data Antar-OPD Terintegrasi dan Jadi Dasar Kebijakan

Hal ini tidak mengherankan, mengingat banyak proyek besar di Mimika yang menggunakan mata uang asing dalam transaksinya, sehingga kekuatan nilai dolar langsung mempengaruhi jumlah retribusi yang diterima daerah.

Paulus Yanengga menambahkan, tahun ini target retribusi TKA yang awalnya direncanakan sebesar Rp1,5 miliar kini dinaikkan menjadi Rp3 miliar.

Peningkatan target ini menunjukkan keyakinan pemerintah daerah terhadap potensi yang ada, terutama setelah melihat perkembangan pendapatan yang sudah mencapai lebih dari Rp2 miliar dalam waktu belum sampai akhir tahun.

Ia juga menyatakan harapan agar nilai dolar tetap stabil dan kuat, sehingga target dapat tercapai lebih cepat dan dana langsung masuk ke kas daerah.

Selain sebagai sumber pendapatan asli daerah, kegiatan pemungutan retribusi juga dimanfaatkan untuk mendata TKA serta melakukan sosialisasi peraturan terkait.

Pemkab Mimika Siap Tarik Puluhan Mobil Dinas Mantan Pejabat

Kegiatan pendataan ini tidak hanya berguna untuk pemantauan jumlah TKA yang bekerja di daerah, tetapi juga untuk memastikan bahwa mereka bekerja sesuai dengan peraturan dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian lokal.

Tentang aturan pemungutan, Paulus menjelaskan bahwa TKA yang bekerja hanya di satu daerah akan dikenai retribusi oleh daerah tersebut. Sedangkan yang bekerja di dua daerah berbeda, pemungutan dilakukan oleh lembaga pusat.

Aturan ini dibuat untuk menghindari kemacetan dan duplikasi pemungutan, sekaligus memastikan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat dalam pengelolaan tenaga kerja asing. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement