Advertisement
Kabar Kota
Home » Polres Mimika Tangkap Dua Pelaku Peredaran Sabu di Timika

Polres Mimika Tangkap Dua Pelaku Peredaran Sabu di Timika

MIMIKA BERKABAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu pada Senin malam lalu.

Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjadi sumber informasi utama mengenai operasi yang dipimpin oleh Iptu Heri Setiabudi.

Operasi penggerebekan dilakukan di Jalan Hasanuddin Arena Lama, Timika, yang mengakibatkan penangkapan dua pelaku warga setempat, yaitu AN (29) dan seorang perempuan berinisial I (27).

Menurut Hempy, tim operasi mendapatkan informasi awal mengenai adanya pengedar narkotika di lokasi tersebut, kemudian melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah yang sering dikunjungi oleh orang-orang yang berbeda.

“Setelah melakukan pemantauan dan merasa memiliki bukti yang cukup, tim langsung bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku,” jelas Hempy.

MAITUA Diluncurkan, Pemkab Mimika Ingin Data Antar-OPD Terintegrasi dan Jadi Dasar Kebijakan

Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain tujuh paket plastik klip bening kecil berisi sabu, sebuah pipet putih sebagai alat sendok takar, satu bundel plastik klip, satu tas kecil warna hitam, dua unit telepon seluler (Realme C17 warna biru dan iPhone 11), serta uang tunai sebesar Rp5.550.000.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku I mengaku sering membantu menjualkan sabu milik pelaku AN kepada konsumen.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan telah dibawa ke kantor Polres Mimika di Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.

Hempy juga menegaskan komitmen Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Mimika dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna bersama-sama memerangi bahaya narkoba. (Red)  

Pemkab Mimika Siap Tarik Puluhan Mobil Dinas Mantan Pejabat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement