MIMIKA BERKABAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika mengadakan acara nikah massal dengan menaikkan status kawin 52 pasangan suami istri (pasutri) sebagai rangkaian persiapan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-54 yang akan jatuh pada 29 November 2025. Acara ini berlangsung di Gedung Tongkonan Timika Selasa (25/11/2025).
Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, menjelaskan bahwa Disdukcapil nikahkan secara masal para pengantin tersebut secara gratis, termasuk biaya administrasi sebesar Rp600 ribu yang biasanya dikenakan.
Setiap pasangan suami istri (pasutri) juga mendapatkan hadiah voucher menginap gratis di hotel berbintang di Timika.
“Manfaat utama adalah kemudahan untuk mendapatkan dokumen pernikahan dan KTP dengan status kawin resmi, sehingga mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan administrasi,” jelasnya.
Dari 52 pasangan suami istri (pasutri) yang dinikahkan secara massal, 10 di antaranya adalah pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 42 lainnya berasal dari masyarakat umum.
Slamet juga menekankan peran kolaborasi lintas instansi dalam kesuksesan acara, dengan mengapresiasi Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan seluruh pihak yang berpartisipasi.
“Kolaborasi ini adalah kunci keberhasilan pelayanan publik dan hadiah terbaik untuk HUT KORPRI,” tegasnya.
Sambutan kepada pengantin disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Drs. Ananias Faot, M.Si.
Ia menyampaikan ucapan selamat dan berdoa agar keluarga yang dibangun menjadi sakinah, rukun, dan penuh kasih.
Ananias juga menekankan bahwa legalitas perkawinan adalah dasar penting untuk memperoleh layanan negara seperti administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
“Pemerintah akan terus mendukung program pelayanan terpadu seperti ini, karena keluarga adalah fondasi pembangunan daerah yang kuat hal yang selalu diperjuangkan oleh KORPRI,” tutupnya. (Red)
























Komentar