MIMIKA BERKABAR – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done mengungkapkan bahwa sekitar 70 ribu hektar tanah di wilayah Mimika telah resmi berstatus tanah negara.
Status ini diperoleh berdasarkan pelepasan hak ulayat yang dilakukan oleh 16 kepala suku pada tanggal 16 Maret 1985.
Yosep menjelaskan bahwa tanah tersebut terbagi ke dalam dua kategori, yaitu tanah negara bebas, yakni tanah yang sudah dilepaskan oleh pemilik adat namun belum bersertifikat, serta tanah negara yang diperoleh dari bekas wilayah adat yang sudah dilepaskan kepada negara.
“Dengan status tanah negara ini, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Yosep pada Jumat (14/11).
Meski demikian, pengelolaan tanah di Mimika menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait penguasaan lahan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk masyarakat dari luar Papua, yang berpotensi menimbulkan konflik.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, BPN Mimika terus berupaya mengamankan tanah negara serta membantu masyarakat adat dalam proses sertifikasi agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Yosep menambahkan bahwa pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi dan mediasi secara rutin guna mencegah terjadinya sengketa tanah.
“Kami menyadari bahwa masalah tanah di Mimika sangat kompleks, sehingga penanganannya membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yosep menegaskan bahwa penanganan pertanahan di Papua memerlukan pendekatan khusus yang menghormati hak-hak masyarakat adat.
Ia berharap para kepala kampung dapat berperan aktif dalam mengamankan tanah adat serta mendukung proses sertifikasi demi terciptanya pengelolaan tanah yang tertib dan adil di Mimika. (red)

























Komentar