MIMIKA BERKABAR – Pencatatan pernikahan secara resmi menjadi hal yang sangat krusial untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dolfina Ritiauw mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan proses pencatatan ini.
“Walaupun sudah menikah secara agama, tanpa pencatatan resmi dari pemerintah, pernikahan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang sah, pencatatan pernikahan penting untuk menjamin hak-hak keluarga, termasuk hak istri dan anak-anak.”Ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya Disdukcapil Papua Tengah terus mendorong masyarakat, terutama pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya, untuk segera melakukan pencatatan.
Hal ini juga berkaitan dengan perlengkapan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam berbagai urusan, seperti pendidikan anak dan kepemilikan hak-hak lainnya.
Dolfina menambahkan bahwa pencatatan resmi pernikahan juga memudahkan penyelesaian masalah hukum, seperti perceraian, karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, Damamris Tappi sekretaris Disdukcapil Mimika mengatakan bahwa Disdukcapil akan Kembali mengelar nikah masal pada 25 Desember 2025, dengan target peserta kurang lebih 100 orang Pasangan Suami Istri (Pasutri).
“Kita akan menggelar acara nikah massal pada tanggal 25 November 2025. Kegiatan ini bertujuan membantu masyarakat, termasuk ASN, honorer, untuk mencatatkan pernikahan mereka secara resmi dan sah menurut hukum negara, kita harap dimomen ini juga Masyarakat bisa ikut mengambil bagian,”pungkasnya (Red)

























Komentar