Advertisement
Kabar Pemerintahan
Home » Pemkab Mimika Fokus Pemberantasan Korupsi Melalui Sosialisasi Anti Gratifikasi

Pemkab Mimika Fokus Pemberantasan Korupsi Melalui Sosialisasi Anti Gratifikasi

MIMIKA BERKABAR – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Inspektorat menggelar sosialisasi mengenai pencegahan korupsi, gratifikasi, dan benturan kepentingan bagi para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayahnya pada tahun 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2025 di Hotel Swiss Bell dan dihadiri oleh seluruh kepala OPD serta perwakilan terkait.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong dalam sambutannya menekankan bahwa penanggulangan korupsi merupakan salah satu agenda utama yang harus diperhatikan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan baik.

Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga lewat aksi pencegahan, perbaikan sistem, dan pengembangan budaya integritas di kalangan pegawai pemerintah.

“Diperlukan kesadaran bersama bahwa segala bentuk gratifikasi dapat membuka jalan bagi tindakan korupsi jika tidak dihadapi dengan tepat,” ungkap Emanuel Kemong.

Brida Gandeng Litbang Kompas Kaji Kinerja Pemkab dan Kepuasan Masyarakat

Ia pun meminta kepada seluruh aparatur pemerintah untuk memiliki pemahaman mendalam tentang pentingnya menolak gratifikasi serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selain itu, para pegawai juga diharapkan agar lebih berhati-hati terhadap potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Emanuel menambahkan, benturan kepentingan dapat mengganggu objektivitas, merusak integritas, dan meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang.

Maka, setiap aparatur harus menjaga profesionalisme dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Diharapkannya, setelah mengikuti sosialisasi ini, seluruh jajaran pemerintah kabupaten Mimika akan lebih memahami perlunya menolak gratifikasi dan menghindari segala bentuk konflik kepentingan.

ASN di Puncak Ditikam OTK, Kapolres Langsung Jenguk Korban

Sebagai pelayan masyarakat, para aparat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat, Septinus Timang mengungkapkan bahwa sosialisasi mengenai anti korupsi dan gratifikasi sudah sering dilakukan.

Ia menyebutkan, Pemkab Mimika pernah membentuk unit pencegahan gratifikasi pada tahun 2022 untuk memantau berbagai hal yang berkaitan dengan gratifikasi.

Inspektorat juga menyatakan kesiapan untuk menerima aduan dari masyarakat terkait praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan korupsi dan gratifikasi, dan hal ini didorong melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP). (red)

Basarnas dan Pertapindo Teken MoU, SAR Timika dan BPBD Mimika Tanda Tangan PKS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement