MIMIKA BERKABAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika berhasil menyegel 33 timbangan pegas milik pedagang ikan di Pasar Sentral, Selasa (28/10) kemarin.
Dimana 1 timbangan dinyatakan batal, sementara 1 timbangan ditarik kerana tidak dilengkapi penutup badan timbangan.
Penertiban ini dilakukan saat Sidang Tera dan Tera ulang (TTU) alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapan (UTTP) itu.
Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Mimika Petrus Pali Ambaa, ST., MT., mengatakan kegiatan Sidang TTU) ini adalah bagian dari pelayanan publik dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dan para pelaku usaha.
“Jadi dalam transaksi jual beli diharapkan sudah sesuai dengan ukuran standart yang sudah pasti.” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, sidang TTU ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahun. Hal tersebut agar masyarakat tahu bahwa semua timbangan yang digunakan di Pasar Sentral ini sudah terjamin sesuai ukuran standart.
Menanggapi keluhan masyarakat yang meras tertipu dengan ulah ‘nakal’ pedagang dengan timbangan, Pali Ambaa menyatakan pihaknya akan menindak dengan tegas pedagang yang curang dengan alat ukur yang dipakai.
“Sidang Tera dan Tera Ulang hari ini adalah menindaklanjuti dari laporan-laporan pembeli yang merasa dirugikan.” jelasnya.
Dia juga menekankan upaya perlindungan terhadap konsumen supaya memberikan keyakinan publik bahwa timbangan yang dipakai semua pedagang di Pasar Sentral sudah benar sesuai standart.
Ketika ditanya kemana nantinya konsumen mengadu, Petrus menjelaskan bahwa kalau ada pembeli yang merasa tidak puas dengan alat timbangan yang dipakai para pedagang di Pasar Sentral Timika, konsumen bisa langsung melapor ke Dinas Perindustrian melalui bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen supaya langsung dicek alat-alat tersebut.
“Kalau ada laporan usahakan ada bukti supaya bisa diperhatikan, apalagi sekarang kegiatan seperti ini tidak lagi dipungut biaya retribusi,” ungkapnya.
Menurutnya penertiban alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapannya (UTTP) yang beredar di luar Pasar Sentral tetap akan diperhatikan juga.
“Pedagang di luar pasar sentral termasuk pelaku usaha yang menggunakan alat timbangan, semua akan disisir oleh Metrologi dan Perlindungan Konsumen.
Kalaupun ada yang belum terlayani, bisa menyurat ke kantor Disperindag untuk mendapat pelayanan Tera dan Tera ulang.
Sementara Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen Elisabeth Macsurella, S.Hut., MM., mengatakan sejak tahun 2024, pihaknya sudah tidak lagi membebani pedagang untuk membayar biaya retribusi sidang TTU.
“Penghapusan retribusi ini mengacu pada pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, pada Pasal 88 UU HKPD mengatur bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tidak lagi termasuk dalam jenis Retribusi Jasa Umum. Olehnya, sejak 5 Januari 2024 pihaknya tidak lagi menarik biaya retribusi sidang TTU.
Sidang TTU kali ini merupakan tindaklanjut dari sosialisasi bersama Dinas Peternakan belum lama ini.
Elisabeth menjelaskan, sidang TTU ini sudah berlangsung sejak lama dan menjadi agenda tahunan Disperindag.
Sejak tahun 2020 tercatat sebanyak 568 alat UTTP yang sudah di TTU dengan nominal retribusi sebesar Rp. 32.689.000 Jumlah UTTP dan besaran retribusi naik setiap tahunnya.
Pencapaian tertinggi Disperindag dalam Sidang TTU terjadi di tahun 2024 yaitu sebangak 1.474 alat UTTP, sementara pencapaian retribusi sebesar dalam 5 tahun terakhir adalah sebesar Rp. 94.381.000 yaitu di tahun 2023.
Dirinya berharap dengan tidak lagi ada biaya Sidang TTU, para pedagang bisa lebih aktif memastikan alat ukur yang dipakai sehari-hari sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan agenda rutin perlindungan konsumen ini, dirinya berharap ke depannya, Pasar Sentral Timika bisa naik kelas menjadi Pasar Tertib Ukur.
Sementara itu, Jumadi salah satu pedagang ikan di Pasar Sentral menyambut baik pelaksanaan Sidang TTU hari ini.
Jumadi bergegas mengantarkan timbangan pegas yang dia pakai untuk berjualan setiap hari. Sejak tahun 2010 Jumadi pindah dari Pasar Lama dan konsisten berjualan disini.
Dia berharap Pemda Mimika melalui dinas terkait bisa mengarahkan roda ekonomi di Pasar Sentral supaya ramai kembali.
“Kami ini taat untuk bawa timbangan supaya diperiksa tapi cobalah pemerintah bikin pasar ini ramai kembali,” imbuhnya.
Jumadi mengaku senang karena petugas Disperindag sudah rutin turun ke Pasar Sentral dan memeriksa semua alat UTTP yang ada. Hanya saja, perlu dilakukan pengawasan mendadak seperti sidak diam-diam.
Dengan datang tiba-tiba petugas Disperindag bisa menangkap bahkan menindak kecurangan yang dilakukan pedagang.
“Coba petugas datang tiba-tiba, sebab kami ini kalau ada petugas semua ikut aturan tapi kalau petugas tidak ada maka begitu sudah,” jelas Jumadi dengan aksen daerahnya yang kental. (Red)

























Komentar