Advertisement
Kabar Kota
Home » Pemkab Mimika Gelar FGD Persiapan Rencana Detail Tata Ruang Kota Baru

Pemkab Mimika Gelar FGD Persiapan Rencana Detail Tata Ruang Kota Baru

MIMIKA BERKABAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Focus Group Discussion (FGD) pertama sebagai langkah awal penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kota Baru Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Everth Lukas Hindom, pada Jumat (3/9/2025) ini menandai dimulainya proses perencanaan strategis untuk pembangunan kawasan urban yang terstruktur dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Everth Lukas Hindom menekankan posisi strategis Timika yang telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2011.

Status ini menuntut pembangunan yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan.

“Artinya, Timika adalah pusat aktivitas penting yang melayani tingkat nasional dan internasional. Oleh karena itu, pembangunan di Mimika harus mengikuti aturan penataan ruang yang sudah ditetapkan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021,” tegasnya.

MAITUA Diluncurkan, Pemkab Mimika Ingin Data Antar-OPD Terintegrasi dan Jadi Dasar Kebijakan

Lebih lanjut Everth menjelaskan bahwa RDTR Kota Baru bertujuan untuk:

1. Menjaga konsistensi dan keserasian perkembangan kawasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika.

2. Menjadi pedoman bagi penyusunan rencana tata bangunan, lingkungan, serta pemberian perizinan.

3. Menjadi dokumen perencanaan yang berkelanjutan dan dapat dijadikan acuan pembangunan hingga 20 tahun ke depan.

“Dalam penyusunan RDTR tersebut, tentunya dibutuhkan perencanaan yang dapat digunakan secara berkelanjutan dan menjadi pedoman pembangunan hingga 20 tahun yang akan datang,” tambahnya.

Pemkab Mimika Siap Tarik Puluhan Mobil Dinas Mantan Pejabat

Ia juga memperingatkan bahwa pembangunan yang tidak terencana dapat menurunkan kualitas lingkungan.

“Secara alami, pertumbuhan kota yang tak terencana dalam jangka panjang akan cenderung menurunkan potensi dan kualitas lingkungan perkotaan. Oleh karena itu, pemanfaatan ruang sesuai RDTR sangat perlu sebagai payung hukum yang harus diimplementasikan,” jelasnya.

Sementara Sekretaris Dinas PUPR Mimika, Piter Edowai, dalam paparannya menyatakan bahwa FGD ini merupakan tahap penyusunan pendahuluan RDTR.

Ia menegaskan bahwa RDTR harus selaras dengan RTRW yang ada.

“RDTR Kabupaten Mimika masuk di dalam lima distrik di dalam kota, dari Distrik Kwamki, Mimika Baru, sampai di Kuala Kencana. Sedangkan RTRW mencakup 18 Distrik dan sangat berpengaruh terhadap perencanaan program pembangunan jangka panjang dan menengah,” ujar Piter.

Brida Gandeng Litbang Kompas Kaji Kinerja Pemkab dan Kepuasan Masyarakat

Ia menambahkan, untuk RDTR, kita baru pada tahap penyusunan pendahuluan dengan menghimpun masukan dari semua Dinas dan OPD terkait. Ke depan, kita sudah harus memiliki RTRW dan RDTR Kota Baru yang matang, agar pembangunan pemukiman dan infrastruktur dapat sesuai dengan pola ruang yang telah ditetapkan.

Kegiatan FGD ini diharapkan dapat menghasilkan masukan berharga dari seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan perencanaan tata ruang Kota Baru Mimika yang komprehensif, visioner, dan mampu mengakomodir kebutuhan pembangunan berkelanjutan di masa depan. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement