Advertisement
Kabar Kota
Home » Dewan Pers Tegaskan Wartawan Wajib Miliki Standar Kompetensi

Dewan Pers Tegaskan Wartawan Wajib Miliki Standar Kompetensi

MIMIKA BERKABAR.COM – Dewan Pers menegaskan pentingnya standar kompetensi bagi wartawan sebagai bagian dari upaya membangun profesi jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan memiliki kemampuan yang terukur.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan sekaligus Wakil Ketua Dewan Pers periode 2025–2028, Abdul Manan saat menjadi narasumber dalam Workshop Hubungan Media, Standarisasi Profesi dan Verifikasi Kompetensi Jurnalis Digital yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika di Timika, Selasa (15/9/2026).

Abdul Manan mengatakan, seseorang tidak harus berasal dari pendidikan jurnalistik untuk dapat menjadi wartawan. Namun, ketika memilih profesi tersebut, harus ada upaya untuk memastikan wartawan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar profesinya.

“Orang boleh belajar dari mana saja, tetapi kalau mau menjadi wartawan, setidaknya harus punya standar kompetensi minimal sebagai wartawan. Salah satunya dengan uji kompetensi,” kata Abdul Manan.

Menurutnya, standarisasi kompetensi diperlukan sebagai bentuk penyaringan dalam profesi jurnalistik. Uji kompetensi menjadi salah satu cara untuk memastikan wartawan memiliki kemampuan dasar yang dibutuhkan dalam menjalankan tugasnya.

MAITUA Diluncurkan, Pemkab Mimika Ingin Data Antar-OPD Terintegrasi dan Jadi Dasar Kebijakan

Abdul Manan menjelaskan, pentingnya kompetensi wartawan juga berkaitan dengan besarnya dampak yang ditimbulkan dari pekerjaan jurnalistik. Produk pemberitaan dapat memengaruhi pemikiran masyarakat hingga membentuk opini publik.

“Dampak yang ditimbulkan oleh wartawan sangat besar. Pemberitaan media bisa membangun opini publik dan membuat orang berpikir terhadap suatu persoalan,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut membuat wartawan tidak hanya dituntut mampu mencari dan menyampaikan informasi, tetapi juga harus memahami etika, aturan, dan tanggung jawab dalam menghasilkan sebuah berita.

Selain persoalan kompetensi, Abdul Manan menyoroti masih adanya kekerasan dan persoalan hukum yang menimpa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan harus dilakukan secara preventif, salah satunya dengan meningkatkan pemahaman mengenai profesi jurnalistik. Masyarakat yang merasa keberatan terhadap pemberitaan juga diharapkan menempuh mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, bukan melakukan kekerasan terhadap wartawan.

Pemkab Mimika Siap Tarik Puluhan Mobil Dinas Mantan Pejabat

“Kalau tidak puas dengan pemberitaan media, jangan melakukan kekerasan. Gunakan cara-cara yang sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.

Abdul Manan juga mengungkapkan, hingga Agustus 2026 Dewan Pers telah menerima lebih dari 800 pengaduan terkait pemberitaan media.

Menurutnya, tingginya jumlah pengaduan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam praktik jurnalistik yang perlu menjadi perhatian bersama. Karena itu, peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan pemahaman terhadap standar jurnalistik dinilai semakin penting.

Ia berharap standarisasi dan uji kompetensi dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas wartawan, sehingga produk jurnalistik yang dihasilkan mampu memenuhi standar profesi sekaligus memberikan informasi yang bertanggung jawab kepada masyarakat.(Red)

Brida Gandeng Litbang Kompas Kaji Kinerja Pemkab dan Kepuasan Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement