Advertisement
Kabar Ekonomi Kabar Kota
Home » Dana Otsus Mimika Baru 25,7 Persen, Tahap II Belum Bisa Dicairkan

Dana Otsus Mimika Baru 25,7 Persen, Tahap II Belum Bisa Dicairkan

MIMIKA BERKABAR.COM — Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten Mimika tahun 2026 belum bergerak ke tahap berikutnya. Hingga Agustus 2026, dana yang telah disalurkan baru mencapai Rp58,8 miliar atau sekitar 25,7 persen dari total pagu Rp228,9 miliar.

Berdasarkan data Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, penyaluran Dana Otsus Mimika masih tercatat pada Tahap I. Anggaran yang belum tersalurkan masih sekitar Rp170,1 miliar.

Kepala Seksi Bank KPPN Timika, Ahmad Syahrudin Yusuf, menjelaskan bahwa setiap tahapan penyaluran Dana Otsus memiliki persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

“Penyalurannya mengikuti persyaratan yang harus dipenuhi masing-masing pemerintah daerah. Setelah persyaratan lengkap dan diverifikasi, proses penyaluran dapat dilanjutkan,” ujar Ahmad,Kamis (10/9/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

MAITUA Diluncurkan, Pemkab Mimika Ingin Data Antar-OPD Terintegrasi dan Jadi Dasar Kebijakan

Dokumen tersebut kemudian diverifikasi. Setelah memenuhi ketentuan, DJPK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk menerbitkan rekomendasi penyaluran sebelum dana ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi untuk melanjutkan penyaluran adalah realisasi dana pada tahap sebelumnya. Pemerintah daerah wajib merealisasikan sedikitnya 50 persen dari dana yang telah diterima sebelum dapat mengajukan penyaluran tahap berikutnya.

Dengan kondisi tersebut, penyaluran Dana Otsus Mimika belum dapat dilanjutkan ke Tahap II karena persyaratan realisasi anggaran belum terpenuhi.

Progres Mimika juga berbeda dengan Kabupaten Puncak. Berdasarkan data KPPN Timika, penyaluran Dana Otsus Kabupaten Puncak telah memasuki Tahap II. Dari total pagu sekitar Rp328 miliar, sekitar Rp191 miliar atau 58 persen telah disalurkan.

Perbedaan progres ini menunjukkan pentingnya percepatan realisasi program yang dibiayai Dana Otsus di Kabupaten Mimika. Pemerintah daerah perlu memastikan kegiatan yang telah dianggarkan dapat segera dilaksanakan sehingga persyaratan untuk penyaluran tahap berikutnya terpenuhi.

Pemkab Mimika Siap Tarik Puluhan Mobil Dinas Mantan Pejabat

Keterlambatan penyerapan tidak hanya berpengaruh terhadap proses pencairan tahap selanjutnya, tetapi juga dapat berdampak pada pelaksanaan program yang menggunakan Dana Otsus.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement