MIMIKA BERKABAR.COM — Penurunan pagu Dana Desa di Kabupaten Mimika pada 2026 menjadi perhatian setelah sejumlah kampung harus menyesuaikan kembali program pembangunan yang telah direncanakan.
Kepala Seksi Bank KPPN Timika, Ahmad Syafrudin Yusuf, menjelaskan bahwa berkurangnya pagu Dana Desa bukan berarti pemerintah melakukan pemangkasan terhadap dana desa, tetapi terjadi perubahan mekanisme pengalokasian anggaran.
Menurut Ahmad, pada 2025 Dana Desa terbagi dalam anggaran yang penggunaannya telah ditentukan dan anggaran yang penggunaannya tidak ditentukan.
Sementara pada 2026, alokasi Dana Desa terbagi menjadi dana reguler serta dukungan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Dana yang reguler sudah dialokasikan kepada masing-masing desa. Sedangkan alokasi untuk mendukung KDMP ditempatkan melalui pemerintah pusat,” jelas Ahmad saat diwawancarai, Kamis (10/9/2026).
Perubahan tersebut turut membuat jumlah Dana Desa yang tercatat untuk Kabupaten Mimika mengalami penurunan. Jika pada 2025 Mimika memperoleh lebih dari Rp130 miliar, maka pada 2026 pagunya tercatat sekitar Rp60,9 miliar.
Meski terjadi perubahan alokasi, penyaluran Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama, KPPN Timika telah menyalurkan 40 persen atau sekitar Rp24,52 miliar dari total pagu 2026.
Ahmad juga menyebutkan adanya perubahan persyaratan pencairan tahap kedua. Pemerintah kini tidak lagi menetapkan batas minimal penyerapan anggaran tahap pertama sebagai syarat penyaluran.
“Untuk tahun ini, syarat penyalurannya hanya laporan realisasi penyerapan. Tidak ada lagi ketentuan minimal persentase penyerapan seperti tahun sebelumnya,” katanya.
Sebelumnya, pada 2025 pemerintah menetapkan adanya batas minimal penyerapan sebesar 60 persen pada tahap pertama sebagai salah satu persyaratan penyaluran tahap berikutnya.
Dengan perubahan mekanisme tersebut, pemerintah kampung di Mimika diharapkan dapat menyesuaikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan dengan pagu Dana Desa yang tersedia pada 2026.(Red)
























Komentar