Advertisement
Kabar Kampung Kabar Pemerintahan
Home » Kepala Kampung Mawokauw Jaya, Edyson Rafra Apresiasi Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung

Kepala Kampung Mawokauw Jaya, Edyson Rafra Apresiasi Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung

MIMIKABERKABAR – Kepala Kampung Mawokauw Jaya, Edyson Rafra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mimika atas penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala kampung kepada 133 kepala kampung di Kabupaten Mimika.

Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, Rabu (13/5/2025).

Menurut Edyson Rafra, penyerahan SK tersebut menjadi bentuk kepastian hukum sekaligus motivasi bagi para kepala kampung untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan melanjutkan pembangunan di tingkat kampung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Mimika yang sudah menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala kampung. Ini menjadi semangat baru bagi kami untuk terus bekerja melayani masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.

Ia mengatakan, tambahan masa jabatan tersebut akan dimanfaatkan secara maksimal untuk melanjutkan berbagai program pembangunan yang belum terselesaikan serta memperkuat tata kelola pemerintahan kampung.

Brida Gandeng Litbang Kompas Kaji Kinerja Pemkab dan Kepuasan Masyarakat

Menurutnya, keberlanjutan program pembangunan sangat penting agar masyarakat dapat merasakan manfaat secara langsung, terutama dalam peningkatan pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur kampung.

“Kami akan menggunakan kepercayaan ini dengan baik, melanjutkan program-program yang sudah berjalan dan mendukung visi misi pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat kampung,” katanya.

Ia juga berharap hubungan kerja sama antara pemerintah kampung dan Pemerintah Kabupaten Mimika terus terjalin dengan baik sehingga proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala kampung tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat undang-undang terkait perubahan masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang. (Red)

ASN di Puncak Ditikam OTK, Kapolres Langsung Jenguk Korban

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement