MIMIKA BERKABAR.COM– Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi terkait penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk alokasi bulan Februari hingga Maret 2026 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kepala Kantor Perum Bulog KC Timika, Dedy Wahyudi, saat diwawancarai awak media pada Kamis (23/4/2026) menyampaikan bahwa persiapan penyaluran bantuan pangan tersebut telah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah (pemda) dan para pemangku kepentingan di Kabupaten Mimika.
“Kami sudah melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi bersama Pemda Kabupaten Mimika serta seluruh kepala distrik. Untuk bantuan pangan kali ini berupa beras dan minyak goreng. Setiap penerima bantuan pangan (PBP) mendapatkan alokasi 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng per bulan. Karena langsung untuk dua bulan (Februari-Maret), maka setiap PBP menerima 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng sekaligus,” ujar Dedy.
Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Mimika tercatat sebanyak 27.209. Dalam proses penyalurannya, Perum Bulog dibantu oleh aparat TNI dan Polri di setiap distrik.
“Penyaluran dilakukan secara kolektif di masing-masing distrik dan kelurahan, kemudian dibantu oleh aparat setempat kepada PBP sesuai data yang ada,” tambahnya.
Dedy menjelaskan bahwa alokasi bantuan untuk Februari-Maret 2026 baru akan disalurkan pada bulan April-Mei 2026. Hal ini karena penugasan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Perum Bulog baru diberikan untuk periode tersebut.
“Ini merupakan penugasan pertama di tahun 2026. Kami sebagai operator hanya menunggu penugasan dari Bapanas. Data penerima yang kami terima berupa nama, alamat, dan nomor KTP, yang bersumber dari DTKS Kementerian Sosial melalui Bapanas,” jelasnya.
Dedy berharap bantuan pangan ini dapat membantu memenuhi ketersediaan pangan masyarakat yang membutuhkan dan telah tercatat sebagai penerima.
Sementara itu, terkait stok, Dedy menginformasikan bahwa Perum Bulog secara nasional akan mengumumkan pencapaian stok sebesar 5 juta ton pada hari ini. Informasi lebih lanjut dapat mengikuti rilis resmi dari pusat. (Red)





















Komentar