Advertisement
Kabar Kota
Home » Satpol PP Mimika Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan UMKM Orang Asli Papua

Satpol PP Mimika Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan UMKM Orang Asli Papua

MIMIKA BERKABAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menggelar acara pembukaan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Cendrawasih 66 pada Senin (13/4/2026) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta mencegah potensi konflik di lapangan.

Ketua Panitia Pelaksana, Engel Piri, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan kegiatan strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi daerah.

Suasana sosialisasi.

“Saya izinkan melaporkan beberapa hal terkait kegiatan ini. Sosialisasi penegakan peraturan daerah ini merupakan kegiatan strategis dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat. Perda ini sudah ditetapkan di tahun 2024 dan merupakan produk DPRD pertama yang kami sosialisasikan. Masih ada enam perda lagi yang akan kami sosialisasikan kemudian,” ujar Engel Piri.

Ia mengungkapkan alasan utama Perda ini didahulukan sosialisasinya karena setelah ditetapkan, muncul isu-isu di masyarakat yang mulai mengganggu, terutama terkait hoaks tentang gesekan antara pengusaha lokal pribumi dan pengusaha pendatang.

Brida Gandeng Litbang Kompas Kaji Kinerja Pemkab dan Kepuasan Masyarakat

“Jujur saja, setelah Perda ini ditetapkan sudah ada isu-isu di masyarakat yang mulai agak mengganggu antara pengusaha lokal pribumi dan pengusaha dari luar. Karena itu, kami dari Satpol PP mengambil inisiatif untuk segera melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 ini,” jelasnya.

Adapun tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi dan tujuan Perda tersebut, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penegakan peraturan daerah, serta mendorong terciptanya ketentraman umum dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam sambutannya menekankan pentingnya aturan ini bagi para pelaku usaha, khususnya orang asli Papua. Ia mengakui sengaja hadir untuk memastikan jalannya sosialisasi karena menganggap agenda ini sangat krusial.

“Saya sengaja mau mengecek karena ini penting sekali bagi pelaku usaha khusus orang asli Papua. Sosialisasi ini dibuat khusus untuk menjelaskan peraturan-peraturan yang mengatur tentang pelaku usaha. Saya harap kita semua taat kepada aturan. Aturan ini mengatur ruang-ruang usaha supaya tidak menimbulkan gesekan antara pelaku usaha satu dengan yang lain,” tegas Emanuel Kemong.

Orang nomor dua di Mimika itu juga berharap agar para peserta yang hadir dapat menyampaikan materi sosialisasi ini kepada rekan-rekan mereka yang tidak sempat hadir.

ASN di Puncak Ditikam OTK, Kapolres Langsung Jenguk Korban

“Ini mungkin terbatas, tidak semua diundang, tetapi kalian yang hadir ini adalah perwakilan. Sampaikan kepada saudara-saudara yang lain supaya mereka juga mengetahui. Pemerintah hadir untuk melindungi semua ruang, tetapi semuanya harus diatur dengan baik dengan peraturan yang ada,” pesannya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Yulius Koga, menjelaskan bahwa pihaknya berperan sebagai penegak aturan, sementara inisiatif pembentukan Perda ini berasal dari DPRD Kabupaten Mimika.

“Sebenarnya produk Pemerintah Daerah ini adalah inisiatif dari teman-teman DPRD Kabupaten Mimika. Kami dari Satpol PP hanya sebagai penegaknya. Soal penegakan, kami siap untuk melaksanakan sosialisasi ini,” ujar Yulius Koga.

Ia menambahkan bahwa untuk penyampaian materi teknis, pihaknya telah menghadirkan narasumber dari DPRK selaku pemilik inisiatif Perda tersebut. Sosialisasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang harmonis dan melindungi hak semua pihak di Kabupaten Mimika. (Red)

Basarnas dan Pertapindo Teken MoU, SAR Timika dan BPBD Mimika Tanda Tangan PKS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement