MIMIKA BERKABAR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika mengadakan sosialisasi tentang validasi pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) untuk pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan perpanjangan bagi TKA yang beroperasi di wilayah kabupaten atau kota pada tahun 2025, pada Rabu (26/11/2025).
Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga ahli pendamping dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, serta para tamu undangan lainnya.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para pemberi kerja mengenai regulasi terbaru dan mekanisme yang benar dalam pengajuan serta perpanjangan RPTKA.
Selain itu, sosialisasi ini juga memberikan panduan teknis terkait prosedur validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) yang akurat dan tepat waktu, guna menghindari kesalahan perhitungan retribusi atau sanksi administrasi.
Lebih lanjut, acara ini bertujuan untuk menciptakan kesamaan persepsi dan kepatuhan hukum di antara semua stakeholder, baik pemerintah daerah maupun perusahaan, terkait kewajiban yang menyangkut ketenagakerjaan TKA.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu, yang mewakili Bupati Mimika menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam pembangunan ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.
Ia menekankan bahwa Mimika merupakan daerah dengan dinamika industri tinggi yang melibatkan kehadiran TKA dalam berbagai sektor strategis.
Frans menuturkan, penggunaan TKA di Indonesia diatur secara ketat agar kehadiran mereka dapat memberikan manfaat optimal untuk pembangunan nasional dan transfer pengetahuan, tanpa mengganggu pasar kerja lokal.
“Saya menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini karena pembangunan ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus mampu menjawab kebutuhan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dua instrumen penting dalam regulasi ini adalah RPTKA dan DKPTKA.
DKPTKA adalah kompensasi yang wajib dibayar oleh pemberi kerja TKA sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pendapatan daerah untuk setiap TKA yang dipekerjakan.
Sementara itu, RPTKA memiliki masa berlaku yang umumnya mencapai lima tahun dan dapat diperpanjang melalui proses validasi yang cermat.
“Dalam proses perizinan dan pembayaran kompensasi, semua harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku melalui sistem yang terintegrasi,” tuturnya.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi ketenagakerjaan agar tidak ada lagi keraguan atau kesalahan dalam memenuhi kewajiban.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika, Paulus Yanengga mengungkapkan bahwa selama hampir tiga tahun terakhir, pihaknya tidak melakukan retribusi untuk tenaga kerja asing karena retribusi tersebut belum ditetapkan, dan baru ditetapkan tahun lalu. Ia juga menyebutkan bahwa kewajiban pemungutan tersebut kini dikembalikan ke daerah.
“Jadi memang ada sedikit perubahan, dan perubahan regulasi ini akan didiskusikan bersama ke depannya,” jelasnya.
Paulus mengungkapkan harapannya untuk mencapai target pendapatan retribusi TKA sebesar Rp. 3 miliar pada tahun ini, dengan catatan bahwa hingga saat ini sudah tercapai sekitar Rp. 2 miliar lebih.
“Mudah-mudahan kita bisa mencapai target itu sebelum akhir tahun,” pungkasnya. (Red)





















Komentar