MIMIKA BERKABAR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika menjadikan penerapan skala upah sebagai agenda utama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Sekretaris Disnakertrans Mimika, Selviana Pappang, Selasa (18)11/2025) menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap struktur skala upah adalah kunci untuk menciptakan kondisi kerja yang lebih baik.
“Skala upah merupakan sistem pengupahan yang mengatur perbedaan upah berdasarkan jabatan, pengalaman kerja, pendidikan, dan faktor-faktor lainnya yang relevan,” ujarnya.
Disnakertrans Mimika telah menyelenggarakan pelatihan bagi 50 perusahaan terkait pemahaman skala upah.
Selain itu, Disnakertrans juga memberikan perhatian terhadap penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan akan terus melakukan pembinaan melalui komunikasi yang intensif dengan perusahaan.
Selviana Pappang menghimbau kepada seluruh pekerja yang merasa tidak dibayar sesuai dengan upah yang berlaku, untuk segera melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja.
Dengan fokus pada skala upah, penerapan UMK yang adil, pembinaan yang intensif, dan pengawasan yang ketat, Disnakertrans Mimika berharap dapat menciptakan kondisi kerja yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja di Kabupaten Mimika. (red)





















Komentar