Advertisement
Kabar Kota
Home » Bawaslu Mimika Perkuat Kapasitas Kelembagaan, Antisipasi Kerawanan Pemilu 2029

Bawaslu Mimika Perkuat Kapasitas Kelembagaan, Antisipasi Kerawanan Pemilu 2029

MIMIKA BERKABAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menggelar kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan sebagai upaya meningkatkan kesiapan para pemangku kepentingan dalam menghadapi Pemilu 2029, khususnya dalam memahami regulasi, mencegah pelanggaran, serta memperkuat pengawasan partisipatif.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Mimika, Kamis (28/10/2026), tersebut menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi di bidang penyelenggaraan dan regulasi Pemilu, termasuk dari Komisi II DPR RI dan Badan Legislasi DPR RI.

Suasana sosialisasi

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan partai politik, tokoh pemuda, tokoh perempuan, organisasi kepemudaan, serta sejumlah unsur masyarakat lainnya.

Kehadiran berbagai elemen tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan Bawaslu Mimika dalam meningkatkan pengawasan partisipatif dan mencegah potensi pelanggaran menjelang Pemilu 2029.

Sekretaris Bawaslu Mimika, Faizal Tura, mengatakan penguatan kapasitas kelembagaan merupakan langkah penting yang harus dilakukan sejak dini.

Brida Gandeng Litbang Kompas Kaji Kinerja Pemkab dan Kepuasan Masyarakat

Hal ini mengingat tahapan Pemilu dimulai jauh sebelum hari pemungutan suara sehingga seluruh pihak perlu memiliki pemahaman yang memadai sebelum memasuki tahapan tersebut.

Faizal menjelaskan, berdasarkan perhitungan waktu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, apabila Pemilu 2029 dilaksanakan pada 14 Februari 2029, tahapan Pemilu diperkirakan dimulai pada 14 Juni 2027.

Menurutnya, apabila penguatan kapasitas, sosialisasi, dan edukasi kepemiluan baru dilakukan ketika tahapan sudah berjalan, hal tersebut dapat membuat para pemangku kepentingan tidak memiliki persiapan yang cukup untuk menghadapi berbagai persoalan.

Karena itu, Bawaslu Mimika melaksanakan kegiatan tersebut lebih awal agar pemahaman mengenai aturan, mekanisme pengawasan, dan potensi pelanggaran dapat dibangun sebelum tahapan Pemilu dimulai.

“Kalau kita langsung masuk ke tahapan tanpa ada penguatan kapasitas, sosialisasi, dan edukasi sebelumnya, kita akan seperti orang yang kaget karena belum memiliki persiapan. Karena itu, kegiatan ini perlu dilakukan lebih awal,” kata Faizal.

ASN di Puncak Ditikam OTK, Kapolres Langsung Jenguk Korban

Ia menjelaskan, kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan yang dilaksanakan Bawaslu Mimika merupakan kegiatan berkelanjutan. Sebelumnya, penguatan kapasitas dilakukan dengan menghadirkan narasumber dari kalangan lokal, seperti Bawaslu, KPU, dan pihak terkait lainnya.

Namun, pada kegiatan kali ini, Bawaslu Mimika mengembangkan pola pelaksanaan dengan menghadirkan narasumber yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam bidang regulasi serta pembentukan undang-undang.

Faizal menyebutkan, Bawaslu Mimika sebelumnya juga telah menghadirkan kalangan akademisi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.

Kali ini, Komisi II DPR RI dihadirkan untuk memberikan pemahaman mengenai substansi penyelenggaraan Pemilu, sedangkan Badan Legislasi DPR RI memberikan penjelasan terkait proses pembentukan dan perumusan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kedua unsur tersebut memiliki peran penting karena penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum yang mengatur seluruh prosesnya.

Basarnas dan Pertapindo Teken MoU, SAR Timika dan BPBD Mimika Tanda Tangan PKS

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat berdialog dan memperoleh penjelasan langsung dari narasumber yang memahami substansi serta proses pembentukan regulasi, sehingga informasi yang diterima lebih komprehensif.

Faizal juga mengungkapkan bahwa regulasi Pemilu masih dapat mengalami perubahan. Sejumlah hal yang perlu terus dipelajari antara lain kemungkinan perubahan sistem Pemilu nasional dan lokal, keterwakilan perempuan, serta kewenangan Bawaslu dalam memberikan rekomendasi dan menangani pelanggaran.

Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas tidak dapat berhenti pada pemahaman terhadap aturan yang berlaku saat ini, tetapi harus terus mengikuti perkembangan regulasi dan dinamika penyelenggaraan Pemilu.

Libatkan Partai Politik hingga Organisasi KepemudaanDalam kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan tersebut, Bawaslu Mimika turut melibatkan berbagai unsur yang dinilai memiliki peran strategis sebagai mitra pengawasan.

Unsur tersebut meliputi partai politik, tokoh pemuda, tokoh perempuan, organisasi kepemudaan, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga bantuan hukum (LBH), organisasi kemasyarakatan, serta pers.

Faizal mengatakan, keterlibatan berbagai unsur tersebut penting karena pengawasan Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

Partai politik, misalnya, diharapkan dapat membantu mendorong masyarakat memeriksa status mereka dalam daftar pemilih.

Sementara itu, organisasi kepemudaan, tokoh perempuan, dan kelompok masyarakat lainnya dapat berperan dalam memberikan edukasi serta menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran.

Selain persoalan daftar pemilih, Bawaslu juga menaruh perhatian terhadap kemungkinan munculnya modus pelanggaran baru, termasuk praktik politik uang yang memanfaatkan perkembangan teknologi.

Faizal mencontohkan, praktik politik uang tidak selalu dilakukan secara langsung dengan menyerahkan uang tunai, tetapi berpotensi memanfaatkan telepon seluler, teknologi digital, maupun layanan perbankan.

Karena itu, masukan dari berbagai mitra dibutuhkan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan yang mungkin terjadi di Kabupaten Mimika.

Dengan demikian, langkah pencegahan dapat disiapkan sebelum pelanggaran benar-benar terjadi.Ia menegaskan, kegiatan tersebut juga menjadi ruang bagi para peserta untuk menyampaikan pandangan dan mendiskusikan berbagai persoalan kepemiluan yang berpotensi muncul di Mimika.

Tekan Indeks Kerawanan PemiluFaizal mengatakan, salah satu tujuan utama penguatan kapasitas kelembagaan adalah menekan indeks kerawanan Pemilu di Kabupaten Mimika pada penyelenggaraan Pemilu 2029.

Ia menyebutkan, pada Pemilu dan Pilkada 2024, Mimika masih masuk dalam kategori indeks kerawanan yang tinggi. Penilaian kerawanan tersebut berkaitan dengan sejumlah dimensi, antara lain penyelenggaraan Pemilu, kualitas kontestasi, partisipasi, serta konteks sosial politik.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Bawaslu untuk memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, koordinasi, dan peningkatan pemahaman seluruh pihak yang terlibat dalam proses demokrasi.

Bawaslu Mimika berharap, melalui kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan, berbagai potensi pelanggaran dapat diidentifikasi lebih awal.

Dengan begitu, pengawasan tidak hanya berfokus pada penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga mengutamakan pencegahan.

Faizal menambahkan, rangkaian kegiatan penguatan kapasitas tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 31 Oktober 2026.

Pada kegiatan berikutnya, pembahasan akan lebih diarahkan pada lingkup lokal, khususnya terkait proses penanganan dan pelanggaran Pemilu.

Ia berharap seluruh materi dan masukan yang diperoleh peserta dapat diterapkan dalam membangun pengawasan Pemilu yang lebih efektif, meningkatkan kesadaran politik masyarakat, serta mendorong terciptanya Pemilu 2029 yang lebih aman, berintegritas, dan demokratis di Kabupaten Mimika. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement