MIMIKA BERKABAR.COM— Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan pada kegiatan pengembangan pelaksanaan Jamsostek dan fasilitas kesejahteraan pekerja. Kegiatan ini menyoroti pentingnya perlindungan Jamsostek bagi pekerja, termasuk kelompok pekerja rentan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, saat ditemui Selasa (13/10/2026), mengatakan kerja sama perlindungan Jamsostek ini sangat penting seiring adanya perubahan regulasi yang akan disampaikan. Menurutnya, sosialisasi ini juga menjadi ajang penilaian Jamsostek dan langkah apa yang harus dilakukan ke depan.
“Ini perlu ada sosialisasi dan keterlibatan terus dari serikat, pemerintah, dan pekerja agar semakin transparan dan jelas,” ujar Paulus.
Ia menyampaikan materi dari Kementerian seharusnya diberikan langsung, namun karena kondisi alam yang tidak memungkinkan, pemateri tertahan di Jayapura. Meski demikian, inti dari sosialisasi ini diharapkan membuka potensi baru perlindungan keikutsertaan Jamsostek bagi pekerja rentan, seperti mama penjual pinang dan penjual sayur.
Paulus menjelaskan, selama ini perusahaan biasanya menyiapkan CSR dan data di BPJS Ketenagakerjaan. Ke depan, akan ada tim yang melakukan kerja sama dengan BPJS untuk menggenjot sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang belum terlibat memberikan CSR.
“Kenapa sosialisasi dilakukan ke serikat dulu? Karena mereka bekerja di situ dan merupakan jembatan penghubung CSR. Serikat dari masing-masing kontraktor, baik perusahaan Freeport maupun Sub kontraktor, lebih dekat dengan pekerja dan tahu alat pemerintah, terutama Disnakertrans, sebagai penghubung sosialisasi agar perusahaan pemberi kerja mau menyiapkan CSR,” jelasnya.
Ia mengakui beberapa tahun ini masih ada perusahaan yang belum tergerak melakukan CSR. Kegiatan hari ini diharapkan mendorong perlindungan bagi para pekerja. Beberapa warga sudah dilindungi langsung dari dinas, dan akan dikomunikasikan dengan mereka untuk perlindungan karena mereka juga bekerja di Mimika.
“Satu bulan cuma Rp17.000 per orang. Bagi perusahaan tinggal ingin melindungi berapa banyak. Itu yang kita lakukan sosialisasi hari ini,” pungkas Paulus. (Red)





















Komentar