Advertisement
Kabar Kota Kabar Pemerintahan
Home » Usulan Rehabilitasi Rumah di Mimika Capai 1.500 Unit

Usulan Rehabilitasi Rumah di Mimika Capai 1.500 Unit

MIMIKA BERKABAR.COM– Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengusulkan sekitar 1.500 rumah untuk mendapatkan program rehabilitasi rumah bagi masyarakat. Jumlah tersebut kini masih menunggu proses pemeriksaan dan penetapan dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan pemerintah daerah saat ini lebih berfokus memastikan data yang telah dihimpun sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Menurut Abriyanti, dari sekitar 1.500 rumah yang telah masuk dalam usulan, baru sebagian yang diperiksa secara langsung oleh Balai Perumahan di Jayapura. Verifikasi tersebut menjadi tahapan penting sebelum calon penerima ditetapkan.

“Data yang kami siapkan sekitar 1.500. Untuk yang sudah diverifikasi oleh Balai Perumahan baru sekitar 100-an, belum sampai 200,” kata Abriyanti saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (7/9/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak menetapkan penerima secara langsung. DPKPP Mimika bertugas menghimpun data masyarakat dari distrik, kemudian mengirimkannya melalui sistem untuk diproses pada tahapan selanjutnya.

Brida Gandeng Litbang Kompas Kaji Kinerja Pemkab dan Kepuasan Masyarakat

Kondisi geografis juga menjadi salah satu tantangan dalam proses pendataan. Pengumpulan data di wilayah perkotaan relatif lebih mudah, sementara distrik yang berada jauh dari pusat pemerintahan membutuhkan waktu lebih panjang.

Abriyanti mengatakan program tersebut sebelumnya hanya memiliki kuota sekitar 500 rumah untuk Mimika. Namun, jumlah usulan bertambah setelah adanya pengalihan kuota dari sejumlah daerah yang belum siap menyediakan data penerima.

Meski demikian, ia belum dapat memastikan seluruh usulan sebanyak 1.500 rumah akan terealisasi dalam tahun anggaran 2026. Rumah yang belum mendapatkan bantuan tahun ini masih berpeluang diusulkan kembali pada tahun berikutnya.

Untuk masyarakat yang masuk dalam pendataan, kelengkapan administrasi menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan. Calon penerima wajib memiliki KTP Kabupaten Mimika dan Kartu Keluarga, sementara penilaian tingkat kesejahteraan akan dilakukan melalui sistem sesuai ketentuan pemerintah.

“Kita siapkan datanya sesuai masyarakat yang membutuhkan. Setelah itu proses verifikasi dan penyaringan dilakukan sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.

ASN di Puncak Ditikam OTK, Kapolres Langsung Jenguk Korban

Pemkab Mimika berharap proses verifikasi dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria dapat ditetapkan sebagai penerima program rehabilitasi rumah. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
× Advertisement
× Advertisement