MIMIKABERKABAR.COM – Pemerintah Kabupaten Mimika tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi guna menarik minat penanam modal dan pelaku usaha untuk berinvestasi di daerah tersebut.
Kepala Bidang Penanaman Modal Kabupaten Mimika, Hendrik Hayon, mengatakan rancangan aturan tersebut sebenarnya telah disusun sejak tahun lalu dan kini memasuki tahapan uji publik sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Tahun lalu itu sudah dilaksanakan dan masih dalam bentuk rancangan. Tahun ini masuk tahap uji publik untuk dinaikkan menjadi Perda,” kata Hendrik, Sabtu (25/5/2026).
Menurutnya, dalam proses penyusunan aturan itu pemerintah melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh masyarakat, pelaku usaha, hingga instansi terkait guna memberikan masukan terhadap isi rancangan Perda.
“Semua unsur masyarakat, pengusaha dan pihak terkait kita duduk bersama untuk menguji rancangan itu sebelum dinaikkan menjadi Perda,” ujarnya.
Hendrik menjelaskan, uji publik dilakukan agar pemerintah memperoleh berbagai saran dan masukan dari masyarakat sebelum aturan tersebut resmi ditetapkan.
Setelah melalui proses itu, rancangan aturan akan kembali disempurnakan sesuai kebutuhan daerah.Ia menambahkan, tujuan utama Perda tersebut yakni untuk mempermudah investasi di Kabupaten Mimika sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Tujuan Perda ini untuk memudahkan dan meningkatkan investasi di daerah kita dengan memberikan kemudahan bagi para penanam modal atau pelaku usaha yang ingin berinvestasi,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah bentuk insentif bagi investor, seperti potongan pajak dan kemudahan lainnya yang dapat mendukung kegiatan usaha di Mimika.
“Kita beri kemudahan-kemudahan, bisa potongan pajak dan hal-hal lain yang mendukung investasi supaya orang tertarik berinvestasi di daerah kita,” tutup Hendrik.(Red)





















Komentar